Pria Mualaf Inggris di Hadapan Brenton Tarrant: 'Saya Pria Kulit Putih dan Bangga Jadi Muslim'

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Pelaku penembakan masjid di Selandia Baru, Brenton Tarrant (kiri) mendengarkan pernyataan Nathan Smith (kanan), pria mualaf asal Inggris dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Christchurch, Selasa (25/8/2020).

Ia mengaku sedih saat bocah yang akan diselamatkannya tewas di gendongan.

"(Saat itu) aku menggendong seorang anak laki-laki usia 3 tahun dalam pelukan sambil berdoa (agar) dia masih hidup - tapi ternyata tidak," katanya muak.

Jari untuk Brenton

Smith mengacungkan jari telunjuk ke arah Brenton Tarrant.

"Kau membunuhnya. Dia berumur tiga tahun," jelasnya.

Menurut Smith, orangtua Tarrant adalah korban lantaran punya anak yang salah arah.

"Tapi kau memilih melakukan itu (membunuh)," kata Smith.

"(Sedangkan) saudara-saudaraku tak punya pilihan lain (selain mati)", ungkapnya.

Tertawa

Smith melanjutkan pernyataannya kepada Tarrant, "Saat kau punya waktu luang, di mana kau akan punya banyak ...." tiba-tiba disela oleh Brenton Tarrant yang tertawa.

"Lucu hah," kata Smith menimpali selaan.

"Mungkin kau harus mencoba baca Alquran, itu indah. Aku tak bisa berkata-kata lagi, kupastikan kau akan dihukum. Kau akan diberi hukuman," ucapnya mengakhiri pernyataan.

Baca: Korban Penembakan di Christchurch, Farisha Razak Sebut Brenton Tarrant Pantas Menderita di Penjara

FOTO: Para petugas kepolisian terlihat mengamankan Gedung Pengadilan Tinggi Christchurch saat sidang vonis terdakwa Brenton Tarrant, pelaku penembakan dua masjid di Selandia Baru. (Sanka VIDANAGAMA / AFP)

Vonis Seumur Hidup

Pengadilan Tinggi Christchurch memvonis terdakwa Brenton Tarrant dengan hukuman penjara seumur hidup.

Adapun hukuman tersebut dijatuhkan tanpa adanya pembebasan bersyarat, Kamis (27/8/2020).

Hukuman ini menjadi pertama yang dilakukan di Selandia Baru.

Brenton Tarrant terbukti bersalah atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, dan 1 dakwaan terorisme.

Putusan hakim Cameron Mander dilakukan setelah pengadilan mendengarkan pernyataan sekira 60an penyintas dan keluarga.

Baca: Korban Penembakan di Christchurch, Farisha Razak Sebut Brenton Tarrant Pantas Menderita di Penjara

FOTO: Brenton Tarrant saat menghadiri sidang pertamanya di Christchurch, Selandia Baru, pada 24 Agustus 2020 (JOHN KIRK-ANDERSON / POOL / AFP)

Ia sempat terkikik mendengar reaksi marah dari penyintas dan keluarga.

Mark Zarifeh, Jaksa Penuntut Umum menyebut kejahatan Brenton "menimbulkan bekas yang menyakitkan dan memprihatinkan pada sejarah Selandia Baru".

Halaman
123


Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer