Pria berjenggot putih ini meminta otoritas Selandia Baru untuk menerapkan ulang regulasi hukuman mati.
Baca: Temukan Suaminya Tergeletak Tak Bernyawa, Muhobo Ali Jama: Aku Duduk di Samping dan Memeluknya
"Keadilan harus seimbang ..Saya mengkhawatirkan keselamatan semua warga Selandia Baru jika hukuman untuk kejahatan ganas (seperti ini) tidak seimbang," tegasnya.
"Terorisme itu tidak beragama," tukasnya mengakhiri pernyataan.
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi Christchurch menggelar sidang vonis terdakwa Brenton Tarrant, dengan menghadirkan penyintas dan keluarga korban yang menceritakan dampak yang mereka rasakan.
Terdakwa bersiap menghadapi hukuman penjara seumur hidup dengan 51 dakwaan pembunuhan, 41 dakwaan percobaan pembunuhan, dan 1 dakwaan terorisme.
-