160.563 Mahasiswa Islam Terima Bantuan Keringanan Uang Kuliah, Ada Juga Bantuan Kuota Internet

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang kuliah tunggal (UKT). Ada lebih dari 160 ribu mahasiswa PTKIN yang akan menerima keringanan UKT

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19.

Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi.

Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Baca: Segera Daftar! Baznas Jawa Barat Beri Beasiswa Subsidi UKT bagi 300 Mahasiswa, Ini Cara Daftarnya

Pada beleid ini Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7/2020) pekan lalu.

Pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, mahasiswa tidak wajib untuk membayar UKT.

Mahasiswa yang tidak wajib membayar UKT ialah mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, seperti sedang menunggu kelulusan.

Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS.

Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

Baca: Terancam Deportasi, Mahasiswa Asing di AS Bingung dengan Kebijakan Pemerintahan Donald Trump

Baca: Tidak Hanya Seleksi CPNS yang Ditunda, Rekrutmen Mahasiswa STAN Diberlakukan Tahun Depan

Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 di PTN maupun PTS.

Berikut syarat penerima bantuan UKT (SPP) :

1. Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021

2. Mahasiswa yang sedang tidak dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainya yang membiayai UKT/SPP secara penuh atau sebagian

3. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

Diketahui, mahasiswa akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar Rp 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020.

(Tribunnewswiki/Tyo/Afitria/Kontan/Vendy Yhulia Susanto )

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Menyasar 160 ribu mahasiswa PTKIN, Kemenag sebut keringanan UKT sampai Rp 54 miliar"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer