160.563 Mahasiswa Islam Terima Bantuan Keringanan Uang Kuliah, Ada Juga Bantuan Kuota Internet

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang kuliah tunggal (UKT). Ada lebih dari 160 ribu mahasiswa PTKIN yang akan menerima keringanan UKT

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Sebanyak 160.563 mahasiswa Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menerima keringanan uang kuliah tunggal (UKT).

Keringanan uang kuliah ini diberikan kepada mahasiswa mengingat adanya dampak pandemi Covid-19 di bidang pendidikan tinggi.

Total keringanan uang kuliah mencapai lebih dari Rp 54 miliar.

Mahasiswa yang menerima keringanan UKT tersebut tersebar di 58 PTKIN, terdiri dari 17 Universitas Islam Negeri (UIN), 36 Institut Agama Islam Negeri (IAIN), dan 5 Sekolah Tinggi Keagamaan Islam Negeri (STAIN).

Hal ini dikatakan oleh Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani (Dhani).

“Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah,” kata Ali Ramdhani,  Selasa (25/08/2020), dikutip dari Kontan.

Baca: Kemendikbud Beri Keringanan Biaya Kuliah, Ini Syarat Agar Dapat Bantuan UKT (SPP) Selama 1 Semester

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani saat pengumuman hasil seleksi UMPTKIN 2020 di Jakarta, (25/8/2020). (Dok. Kemenag)

Dia menyebut ada empat skrema keringanan UKT dalam  Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atas Dampak Bencana Wabah Covid-19 yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).

Empat skema tersebut adalah penurunan, pengurangan, perpanjangan masa pembayaran, dan angsuran.

Implementasinya diserahkan kepada masing-masing kebijakan PTKIN dan disesuaikan dengan pilihan yang diajukan oleh mahasiswa.

Baca: UNS Surakarta Berikan Bantuan Keringanan Biaya UKT Bagi Mahasiswa di Tengah Covid-19

“Data Ditjen Pendidikan Islam, total keringanan UKT mencapai lebih dari 54 miliar rupiah,” kata Ali Ramdhani usai Rapat Dengar Pendapat dengan DPR di Senayan, Selasa (25/08).

Menurut Dhani, sebanyak 15.153 mahasiswa menerima keringan berupa penurunan UKT satu tingkat.

Sebanyak 108.890 mahasiswa menerima keringan pengurangan UKT.

Besarannya variatif, sesuai kebijakan kampus. Ada yang mendapat pengurangan 10%, 15%, 20%, 25%, 30%, 50%, bahkan hingga 100%.

Selain itu, sebanyak 30.235 mahasiswa menerima keringanan dalam bentuk penundaan atau perpanjangan masa pembayaran dalam rentang dua hingga empat bulan atau mulai Agustus sampai November 2020. Sementara penerima keringanan berupa angsuran pembayaran UKT sebanyak 6.285 mahasiswa.

“Total penerima keringanan UKT PTKIN ini mencapai 160.563 mahasiswa,” katanya.

Baca: Ada yang Masih Bingung Pilih Jurusan? Ini 7 Jurusan Kuliah yang Paling Banyak Diincar Perusahaan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, memberikan bonus kepada Muhammad Adzan (17), siswa madrasah pertama yang menjadi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibaraka) tahun 2020 dari unsur Madrasah, di kantor Kemenag RI, Selasa, (18/8/2020), didampingi Deputi Pengembangan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga, Asrorun Ni'am Sholeh. (Dok. Kemenag)

Selain keringanan UKT, lanjut Dhani, banyak PTKIN yang juga memberikan beragam bantuan kepada mahasiswa terdampak Covid-19.

Bantuan yang diberikan antara lain berupa kuota internet, bantuan untuk KKN dan bantuan sosial lainnya.

Bantuan kuota internet misalnya, telah diberikan kepada 62.174 mahasiswa dengan nilai mencapai Rp 5,3 miliar.

Selain itu, ada bantuan sosial dari Pemprov Sumatera Selatan untuk 5.167 mahasiswa dengan nilai sekitar Rp 5,2 miliar. 

Kemendikbud Beri Keringanan Biaya Kuliah, Ini Syarat Agar Dapat Bantuan UKT (SPP) Selama 1 Semester

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pun mengeluarkan regulasi terkait keringanan UKT mahasiswa PTN maupun PTS.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19.

Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi.

Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Baca: Segera Daftar! Baznas Jawa Barat Beri Beasiswa Subsidi UKT bagi 300 Mahasiswa, Ini Cara Daftarnya

Pada beleid ini Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7/2020) pekan lalu.

Pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Selain itu, mahasiswa tidak wajib untuk membayar UKT.

Mahasiswa yang tidak wajib membayar UKT ialah mahasiswa yang sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, seperti sedang menunggu kelulusan.

Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS.

Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

Baca: Terancam Deportasi, Mahasiswa Asing di AS Bingung dengan Kebijakan Pemerintahan Donald Trump

Baca: Tidak Hanya Seleksi CPNS yang Ditunda, Rekrutmen Mahasiswa STAN Diberlakukan Tahun Depan

Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 di PTN maupun PTS.

Berikut syarat penerima bantuan UKT (SPP) :

1. Mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi Covid-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021

2. Mahasiswa yang sedang tidak dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainya yang membiayai UKT/SPP secara penuh atau sebagian

3. Mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

Diketahui, mahasiswa akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar Rp 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020.

(Tribunnewswiki/Tyo/Afitria/Kontan/Vendy Yhulia Susanto )

Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul "Menyasar 160 ribu mahasiswa PTKIN, Kemenag sebut keringanan UKT sampai Rp 54 miliar"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: haerahr
BERITA TERKAIT

Berita Populer