Kisah Penyintas Afghanistan Ata Taj Mohammad Kamran di Sidang Penembakkan Masjid Selandia Baru

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO: Penyintas Ata Taj Mohammad Kamran (kanan) di depan sidang pembacaan vonis Brenton Tarrant (kiri) di Pengadilan Tinggi Christchurch, Selandia Baru

Hukuman

Hukuman seumur hidup siap menanti Tarrant.

Dengan minimal 17 tahun hukuman, Hakim Cameron Mandor -hakim yang memimpin sidang ini- punya kuasa untuk menjatuhi vonis seumur hidup tanpa ada pembebasan bersyarat.

Ini adalah sebuah hukuman yang belum pernah dijatuhkan di Selandia Baru.

Bertemu dengan Keluarga Korban

Di persidangan, Tarrant dihadapkan dengan para korban selamat dan keluarga korban yang meninggal.

Seorang ibu, yang putranya meninggal dalam insiden tersebut terlihat marah kepada Tarrant.

"Kau menjadikan dirimu punya hak untuk mencabut 51 nyawa orang tak bersalah, yang di matamu lihat 'menjadi Muslim' adalah kejahatan mereka," kata Maysoon Salama, ibu dari Atta Elayyan yang terbunuh.

"Kau benar-benar kelewatan, aku tak bisa memaafkanmu," katanya.

Diketahui serangan Tarrant disiarkan secara langsung olehnya pada 15 Maret 2019.

Aksinya yang pertama dilakukan di Masjid Al Noor, menembaki orang-orang yang sedang menyelenggarakan salat Jumat.

Dia kemudian berkendara sekitar 5 km ke Masjid Linwood dan membunuh lebih banyak korban jiwa.

Serangan Tarrant membuat dunia heboh.

Insiden ini turut mendorong Selandia Baru mengubah payung hukum yang berkaitan dengan kepemilikan senjata.

Baca: Tak Ada Transmisi Lokal, Selandia Baru Pertimbangkan Kargo Impor sebagai Asal Klaster Baru Covid-19

Brenton Tarrant pelaku penembakan masjid di Selandia Baru hadir dalam persidangan perdananya, Christchurch, Selandia Baru, Senin (24/8/2020).

Baca: Sebut Kasus Covid-19 di Selandia Baru Mengerikan, Donald Trump Dibalas PM Jacinda Ardern

-

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Dinar Fitra Maghiszha)



Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer