Adanya penolakan RUU cipta kerja ini menimbulkan kekhawatiran publik yang kian membesar.
Masalah ini makin besar dengan seringnya DPR membahas perkara pelik satu ini.
Untuk diketahui rancangan ini bisa menjadi pintu penderitaan rakyat.
Golongan yang kemungkinan dirugikan berasal dari petani, nelayan, buruh, juga lingkungan hidup.
Bahkan tak terkecuali bagi para pekerja kantoran.
Perlu diketahui dalam RUU Cipta Kerja ada 11 klaster di dalamnya.
Baca: Aliansi Rakyat Bergerak Tolak Omnibus Law, #GejayanMemanggilLagi: Gagalkan yang Merampas Hak Rakyat!
Baca: Tolak RUU Omnibus Law, Tagar #GejayanMemanggilLagi Trending di Twitter
Ancaman yang bisa mengancam para pekerja kantoran tertuang dalam klaster ketenagakerjaan pada BAB IV.
Sebagai informasi, bab tentang ketenagakerjaan ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru atas beberapa ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pengubahan, penghapusan, atau penetapan aturan baru itu dikatakan dalam tersebut dalam draf RUU Cipta Kerja sebagai, "Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran tenaga kerja dalam mendukung ekosistem investasi.”
Dikutip TRibunnewswiki dari Kompas.com, RUU Cipta Kerja berhasil disahkan ada 4 pasal yang bakal mengancam para pekerja kantoran:
Jika berhasil disahkan RUU Cipta Kerja ini akan merubah ketentuan jangka waktu untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau lebih dikenal dengan kontrak.
Lewat Pasal 56 Ayat (3), RUU Cipta Kerja menyatakan, jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
RUU Cipta Kerja menghapuskan ketentuan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, pasal ini mengatur pembatasan jenis pekerjaan serta jangka waktu yang dapat diikat dengan kontrak kerja.
Ketika pekerjaan selesai membuat pekerja rentan di-PHK karena pengusaha bisa menentukan sepihak pekerjaan berakhir.
Hal inilah yang menjadi ketentuan mengenai perjanjian kerja PKWT dapat berakhir.
Baca: Warganet Kritik Para Artis yang Promosikan RUU Cipta Kerja, Istana Bantah Berikan Bayaran
RUU Cipta Kerja ikut mengubah ketentuan Pasal 61.