Polisi Gadungan Hampiri Dua ABG Sukoharjo yang Sedang Pacaran, Rampas HP Lalu Ajak Hubungan Badan

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Curas ESS (28) warga Cemani, Sukoharjo saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).

"Pelaku mengajak korbannya TVA untuk melakukan hubungan intim, namun ditolak oleh korban," jelas Kapolres.

Namun, karena berani menolak, korban mendapat perlakuan penganiayaan.

Ia kemudian ditinggal di kawasan persawahan di Desa Parangjoro, Grogol.

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini pihak kepolisian." katanya.

"Setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan, kita berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai oknum polisi itu," tambahnya.

Akibat aksi ini, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan, dengan acaman 9 tahun penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nr)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer