"Pelaku mengajak korbannya TVA untuk melakukan hubungan intim, namun ditolak oleh korban," jelas Kapolres.
Namun, karena berani menolak, korban mendapat perlakuan penganiayaan.
Ia kemudian ditinggal di kawasan persawahan di Desa Parangjoro, Grogol.
"Korban kemudian melaporkan kejadian ini pihak kepolisian." katanya.
"Setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan, kita berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai oknum polisi itu," tambahnya.
Akibat aksi ini, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan, dengan acaman 9 tahun penjara.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nr)