Polisi Gadungan Hampiri Dua ABG Sukoharjo yang Sedang Pacaran, Rampas HP Lalu Ajak Hubungan Badan

Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Curas ESS (28) warga Cemani, Sukoharjo saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kasus polisi gadungan terjadi di Solo.

ESS (28) warga Cemani, Sukoharjo melancarkan aksinya pada dua ABG.

Mengaku sebagai polisi, ESS melakukan perampasan pada korbannya, Sabtu (18/7/2020).

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan kronologinya, seperti diberitakanTribunSolo.com.

Kasus ini bermula ketika DWES (15) warga Serengan, Solo, dan teman perempuannya TVA (12) warga Jebres, Solo, berpacaran.

Mereka berduaan di kawasan Desa Sanggrahan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Ilustrasi polisi gadungan. (Kompas.com/Didie SW)

Baca: Pemuda Jakarta Jadi Polisi Gadungan, Peras & Perkosa Wanita di Hotel, Alasannya untuk Modal Nikah

Kemudian pelaku datang dan mengaku sebagai anggota Polsek Grogol.

"Kemudian pelaku ini datang dan mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polsek Grogol," katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020).

ESS datang menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario.

Kemudian dia mengancam kedua korbannya yang masih remaja.

HP keduanya dirampas.

Tak hanya itu, ESS meminta orangtua mereka untuk segera datang ke TKP.

Tersangka Curas ESS (28) warga Cemani, Sukoharjo saat Konferensi Pers di Mapolres Sukoharjo, Senin (17/8/2020). (TribunSolo.com/Agil Tri)

Baca: Akui Berpangkat Brigjen, Polisi Gadungan di Padang Raup Ratusan Juta: Uang untuk DP Mobil Mewah

Ia mengancam akan membawa mereka ke Mapolsek Grogol.

Bahkan, ESS juga meminta DWES untuk push up.

"Pelaku juga berusaha meminta sepeda motor dan helm korban," kata Bambang.

Setelahnya, ESS meminta DEWS untuk pergi.

Justru korban perempuan, TVA diajak pelaku pergi.

Rupanya ESS punya niat buruk lagi.

Dia sempat mengajak TVA untuk berhubungan badan.

Baca: ASYIK Berhubungan Badan Sampai Lupa Tutup Tirai, Dua Sejoli di Jakarta Barat Jadi Tontonan Warga

Ilustrasi (pixabay.com)

Beruntung aksi bejat itu belum sempat terjadi karena TVA berani menolak ajakan pelaku.

"Pelaku mengajak korbannya TVA untuk melakukan hubungan intim, namun ditolak oleh korban," jelas Kapolres.

Namun, karena berani menolak, korban mendapat perlakuan penganiayaan.

Ia kemudian ditinggal di kawasan persawahan di Desa Parangjoro, Grogol.

"Korban kemudian melaporkan kejadian ini pihak kepolisian." katanya.

"Setelah kami lakukan rangkaian pemeriksaan, kita berhasil menangkap pelaku yang mengaku sebagai oknum polisi itu," tambahnya.

Akibat aksi ini, pelaku terancam pasal 365 KUHP tentang perampokan atau pencurian dengan kekerasan, dengan acaman 9 tahun penjara.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nr)



Penulis: Ahmad Nur Rosikin
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer