Bantuan ini diperuntukkan bagi karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp5 juta dan terdaftar aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, hanya karyawan non PNS dan BUMN yang bakal mendapatkan bantuan ini.
Pemberian bantuan gaji tambahan ini akan diberikan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta.
Baca: Begini Tata Cara Pencairan BLT Rp 600 Ribu untuk Karyawan yang Tidak Memiliki Rekening Bank
Baca: Menaker Beberkan Tanggal Cairnya Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan, Diserahkan Langsung oleh Jokowi
Untuk diketahui, pemberian gaji ini akan dicairkan dua bulan sekali.
Jadi para karyawan akan mendapatkan uang Rp1,2 juta dalam tiap pencairannya.
Diwartakan sebelumnya, uang bantuan ini akna langsung ditransfer ke rekening masing-masing
Bagaimana jika karyawan swasta tersebut menerima gaji manual dan tidak punya rekening?
Banyak yang mengajukan pertanyaan tentang hal ini.
Lantas bagaimana nasib para karyawan yang menerima upah secara manual, yang mana mereka tak punya rekening bank untuk mentransfer gaji tambahan tersebut.
Menjawab hal ini Irvansyah Utoh Banja, selaku Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan mengungkapkan, untuk memperoleh gaji tambahan ini, bagi karyawan yang digaji manual wajib untuk segera membuat rekening, Selasa (18/8/2020).
Baca: BLT Karyawan Swasta akan Mulai Disalurkan 25 Agustus 2020, Pegawai Pemerintah non PNS juga Dapat
Hal ini agar bisa digunakan untuk mencairkan bantuan darti pemerintah ini.
Untuk tambahan informasi, karyawan bisa meminta kepada perusahaan, dalam masalah ini yakni pada HRD, untuk mendaftarkan nomor rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diverifikasi.
"Gaji masih manual bisa (terima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan), dibuatkan nomor rekening. Kantor Cabang BP Jamsostek berkoordinasi dengan perbankan juga membantu di lapangan," jelas Utoh.
Datang Ke HRD untuk dibuatkan
Utoh menjelaskan, perusahaan harus proaktif untuk melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek demi memfasilitasi karyawannya.
"Koordinasi antara pihak perusahaan, perbankan, dan BP Jamsostek," ujar Utoh.
Bukan hanya itu saja, karyawan juga dapat meminta perusahaan untuk mendaftarakan dirinya sebagai penerima bantuan gaji tambahan dari pemerintah ini.
"Diminta pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," kata Utoh.
Baca: Keluhan Pengusaha Terkait Pemberian Subsidi Gaji Rp600 Ribu Untuk Para Karyawan Swasta
Baca: KABAR BAIK, Cair Akhir Agustus Ini, Begini Cara Memastikan Kamu Bakal Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu
Syarat terima bantuan harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan adalah Hoaks