Jelang Kemerdekaan 17 Agustus, Mengenal Sejarah PPKI, Sidang dan Pengurusnya

Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat PPKI pada 18 Agustus 1945 yang salah satu hasilnya adalah menetapkan UUD 1945 serta memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Asal daerah dari masing-masing anggota PPKI adalah 12 orang dari Jawa, 3 orang dari Sumatra, 2 orang dari Sulawesi, 1 orang dari Kalimantan, 1 orang dari Nusa Tenggara, 1 orang dari Maluku, 1 orang dari golongan Tionghoa.

Dalam sidang tanggal ini juga ditentukan rencana sidang kedua yang akan diselenggarakan pada tanggal 16 Agustus 1945.

Pada tanggal 8-9 Agustus 1945, Soekarno dan Moh. Hatta diundang ke Dalat oleh Marsekal Terauchi untuk membicarakan mengenai kemerdekaan Indonesia.

Peristiwa Jelang Sidang ke-II PPKI

Jelang sidang kedua dari Sidang PPKI, Soekarno dan Moh. Hatta diculik oleh kalangan pemuda pada tanggal 16 Agustus 1945 ke Rengasdengklok untuk dipaksa segera memproklamirkan kemerdekaan.

Sejumlah pemuda militan yang menculik tokoh kemerdekaan ini dipelopori oleh anggota Pembela Tanah Air (PETA) dan sejumlah mahasiswa militan yang mengibarkan bendera merah putih di Rengasdengklok.

Soekarno dan Hatta setuju dan kemudian bersama dengan tokoh-tokoh lainnya merumuskan teks naskah proklamasi pada malam harinya.

Kemudian, pada akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB, pembacaan naskah proklamasi dilakukan di Jl. Pegangsaan Timur No. 56.

Sidang ke-II PPKI: 18 Agustus 1945

Sidang kedua PPKI tercatat dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berlangsung hingga tanggal 22 Agustus 1945.

Dalam persidangan ini dihadiri oleh 21 anggota PPKI termasuk ketua dan wakil ketua.

Namun demikian, sidang PPKI kali ini berbeda karena tanpa melalui persetujuan dari Jepang.

Hal ini dikarenakan tokoh-tokoh PPKI bersama dengan lainnya telah memproklamirkan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

Pada sidang kedua PPKI ini, ketua PPKI, Ir. Soekarno membawa 6 (enam) anggota baru, yaitu: Wiranatakoesoema, Ki Hadjar Dewantara, Mr. Kasman Singodimedjo, Sajuti Melik, Koesoemo Soemantri, dan Subardjo.

Pada sidang PPKI kali ini berbeda dengan sidang PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945, sebab pada sidang sebelumnya, keanggotaan dan suasana sidang dibayang-bayangi oleh Jepang.

Namun, pada sidang kedua ini penuh dengan sukacita karena telah berlangsungnya proklamasi kemerdekaan.

Pada sidang kedua ini telah disahkan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, susunan pemerintahan, dan pengesahan batang tubuh UUD.

Pembahasan yang dilakukan sangat cepat dan tidak bertele-tele.

Selaku ketua panitia PPKI, Soekarno menekankan agar pembahasan dalam pembukaan UUD tidak membahas persoalan yang kecil-kecil melainkan garis-garis besar yang mengandung unsur-unsur sejarah.

Selain itu, pada sidang PPKI 18 Agustus 1945 ini juga menetapkan Presiden dan Wakil Presiden yaitu Ir. Soekarno sebagai Presiden, dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden.

Halaman
123


Penulis: Dinar Fitra Maghiszha
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer