5 Fakta di Balik Uang BLT Rp 600 Ribu yang akan Diberikan Pada Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 juta

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan langsung tunat ( BLT)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Kabar tentang pemberian langsung tunai dari pemerintah sebesar Rp600.000 bagi para karyawan bergaji di bawah 5 juta per bulan langsung menyebar luas.

Rencananya pemberian bantuan berjumlah Rp2,4 juta ini hanya bagi karyawan tertentu saja.

Karyawan swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau yang saat ini dikenal sebagai BP Jamsostek. 

Menurut pemberitaan sebelumnya, pemberian tambahan gaji ini akan diberikan mulai bulan September 2020.

Untuk diketahui, program stimulus ini merupakan bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Baca: BPJS Ketenagakerjaan Kumpulkan Nomor Rekening Karyawan Swasta yang Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

Berikut Tribunnewswiki telah merangkum beberapa fakta di balik BLT Rp600.000 yang jadi kebijakan pemerintah:

1. Untuk peningkatan daya beli

Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Jumat (13/12/2019 (KOMPAS.COM/MUTIA FAUZIA)

Erick Thohir yang menjadi Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menjelaskan, bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli.

Jadi bantuan ini digunakan untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi.

“Tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat. Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Menteri BUMN ini.

Dia mengimbuhkan, program pemulihan ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah cukup banyak tapi saling berkesinambungan.

Contohnya seperti bantuan sosial tunai, bantuan pangan non tunai, program keluarga harapan sampai penyaluran kredit di sektor UMKM.

“Percepatan realisasi program pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan dengan prioritas utama pemerintah untuk kesehatan dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam pandemi ini agar kesehatan pulih, dan ekonomi pun bangkit,” kata Erick.

Baca: Inilah Karyawan Swasta yang Bakal Mendapatkan Bantuan Uang Rp 600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah

2. Diproses HRD Perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan

Irvansyah Utoh Banja, selaku Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, BP Jamsostek melakukan pendataan pekerja swasta yang berhak mendapatkan uang Rp 600.000 per bulan.

"Jadi ini untuk pekerja penerima upah (formal) yang (terdaftar) peserta BP Jamsostek dengan upah dilaporkan dan tercatat di kami di bawah Rp 5 juta," ujar Utoh.

BP Jamsostek akan mendata nomor rekening penerima subsidi lewat perusahaan tempat bekerja.

Namun, hal tersebut dilakukan usai penyaringan data pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta per bulan selesai.

Karyawan dengan gaji bawah Rp 5 juta per bulan dan berhak jadi penerima BLT, tidak diharuskan untuk mendaftarkan diri ke kantor cabang BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

"Kantor Cabang sekarang lagi ngumpulkan data nomor rekening peserta tersebut via HRD. Iya (tak perlu datang ke kantor cabang), dorong HRD-nya untuk report nomor rekening," kata dia.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer