5 Fakta di Balik Uang BLT Rp 600 Ribu yang akan Diberikan Pada Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 juta

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bantuan langsung tunat ( BLT)

Baca: Hal-hal yang Perlu Anda Ketahui soal Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta dari Pemerintah

3. BUMN dan PNS tak dapat BLT

Ilustrasi BLT Rp600.000 (Thinkstockphotos)

Dalam pembagian BLT ini ada catatan, para PNS dan pegawai BUMN tidak termasuk dalam penerima bantuan ini.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan, karyawan yang menerima bantuan ini harus pekerja yang aktif dan namanya di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.

Hal ini setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

"Penerima subsidi gaji adalah pekerja yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sebagai apresiasi bagi para pekerja yang terdaftar dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida.

4. Langsung ditransfer ke rekening

Febrio Kacaribu, selaku Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menjelaskan, pemerintah masih mengkaji skema yang pas tentang penyaluran BLT ini.

Hal ini bertujuan agar gaji tambahan tersebut benar-benar tepat sasaran dan tepat masuk ke karyawan.

"Ini bukan masalah besarannya, tapi bagaimana uang itu sampai ke kantong penerima. Ini sedang kita pikirkan bagaimana agar seefisien mungkin (menyasar penerima)," kata Febrio.

Ada satu kendala, kata Febrio, dalam merealisasikan insentif itu.

Yakni memastikan kebenaran data dari penerima bantuan.

Dia melanjutkan, data yang dibutuhkan sekarang adalah data sedari awal tidak dimiliki oleh pemerintah.

Pemerintah saat ini sedang merampungkan pengumpulan data, jadi pemberian insentif diharapkan dapat tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan.

Baca: Syarat Lain Bantuan Rp 600 Ribu untuk Pegawai Swasta, Harus Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

5. Program Stimulus Kena Kritik

Tauhid Ahmad yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance mengutarakan, pemberian insentif ke karyawan swasta ini mempunyai risiko bisa meningkatkan kesenjangan masyarakat di akhir tahun.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance ini menyatakan, pemerintah tidak memperhitungkan besaran pengeluaran antar-masyarakat dengan gaji di bawah Rp 5 juta ini.

"Untuk penghasilan upah buruh saja Rp 2,9 juta per bulan. Jadi yang Rp 5 juta itu bukan buruh, dan dia juga dapat. Ini timbulkan kesenjangan antara Rp 2,9 juta sampai yang Rp 5 juta," kata dia.

Kemudian Tauhid ahmad juga menambahkan, karyawan yang bergaji mendekati Rp 5 juta tidak masuk kategori penduduk miskin.

sedangkan penduduk yang masuk kategori miskin merupakan mereka yang mempunyai pengeluaran di bawah Rp 2,3 juta per bulan.

Terakhir dia menjelaskan, BLT yang diberikan pada karyawan tidak akan tepat sasaran dan tidak akan efektif untuk memompa kinerja perekonomian.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Deretan Fakta Karyawan Swasta Terima BLT Rp 2,4 Juta"



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi

Berita Populer