Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim mengumumkannya melalui Pengumuman Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (7/8/2020).
Menurut Nadiem, sekolah yang berada di zona kuning boleh menggelar sistem belajar tatap muka, namun harus dengan protokol kesehatan yang ketat dan atas izin pemerintah daerah.
"Kami akan merevisi SKB, untuk memperbolehkan bukan memaksakan (daerah berzona kuning) pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat."
"Semua data mengenai zonasi yang menentukan Satgas Covid-19, bukan dari Kemendikbud."
Baca: Mendikbud Nadiem Minta Maaf kepada NU, Muhammadiyah dan PGRI Soal Program Organisasi Penggerak
Baca: Setelah Isu POP, Program Merdeka Belajar Kini Jadi Masalah Baru Nadiem Makarim dan Kemendikbud
"Bagi yang zona merah dan oranye tetap dilarang, mereka melanjutkan sekolah jarak jauh," ujar Nadiem dikutip Tribunnews dari kanal Youtube Kemendikbud RI.
Kendati demikian, pihaknya tidak memaksakan bagi para pemda yang masih merasa belum siap untuk menggelar sekolah tatap muka.
"Walaupun diperbolehkan, kalau pemda dan kepala dinasnya merasa belum siap, mereka tidak harus mulai belajar tatap muka."
"Kalau siap, masing-masing kepala sekolah dan komite boleh memutuskan di sekolah tersebut belum siap belajar tatap muka," papar Nadiem Makarim.
Hal itu pun berlaku bagi para orang tua yang masih merasa belum siap bila anaknya kembali bersekolah tatap muka.
Nadiem menjelaskan, sekolah tatap muka menjadi hak prerogatif bagi para orang tua dan pemangku kebijakan daerah setempat.
Adapun, untuk jenjang sekolahnya, Nadiem menuturkan dimulai untuk tahap SD, SMP, dan SMA/SMK.
Untuk jenjang kanak-kanak atau PAUD, Nadiem menyarankan untuk tetap belajar jarak jauh.
"Kami memilih untuk menunda PAUD karena lebih sulit melaksanakan protokol kesehatan," paparnya.
Sementara untuk jenjang madrasah dan sekolah asrama, dilakukan pembelajaran tatap muka secara bertahap.
Baca: Nadiem Makarim: Sistem Belajar Jarak Jauh Bisa Diterapkan Permanen Setelah Pandemi Covid-19 Selesai
Berikut syarat yang harus dipenuhi para sekolah di masa transisi (2 bulan pertama):
1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs: paling cepat Juli 2020.
2. SD, MI, dan SLB: paling cepat Agustus 2020.
3. PAUD: paling cepat Oktober 2020.