Tidak Jadi Hari Ini, Penilangan kepada Pelanggar Ganjil-Genap Baru Diberlakukan Pekan Depan

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman yang di dekatnya terdapat papan elektronik yang berisi sosialisasi pelaksanaan kawasan pembatasan lalu lintas ganjil - genap, yang mulai diberlakukan pada Senin (3/8/2020). Penilangan kepada para pelanggar kebijakan ganjil-genap baru akan dilakukan pada Senin (10/8/2020)

23.  Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun

24.  Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya

25.  Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan

26.  Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas

27.  Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan

28.  Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.

Baca: Mulai 3 Agustus 2020, Peraturan Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Ini Aturannya

Pengemudi Honda Jazz bernama Wanda ditilang polisi karena kedapatan memiliki pelat ganda untuk menghindari aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap di Jalan Gatot Subroto, simpang Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2018).(KOMPAS.com/NURSITA SARI) (KOMPAS.com/NURSITA SARI)

(Tribunnewswiki.com/SO/Tyo/Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi/Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap Diterapkan Lagi" dan "Sosialisasi Diperpanjang, Tilang Ganjil Genap Berlaku Pekan Depan"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer