Dengan demikian, implementasi penilangan terhadap pelanggar kebijakan ganjil-genap kembali diundur.
Sebelumnya, penilangan direncanakan diberlakukan setelah tiga hari masa sosialisasi atau pada 6 Agustus 2020.
Namun, berdasarkan informasi dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, sosialisasi diperpanjang hingga Jumat (7/8/2020).
Maka, penindakan pelanggar ganjil-genap dengan tilang baru akan dilakukan pekan depan, tepatnya pada Senin (10/8/2020).
"Betul, rencana memang selesai di hari Rabu dan Kamis ini kami mulai untuk penindakan tilang. Namun, melihat kondisi, aktivitas sosialisasi kami perpanjang sampai besok dan implementasi hukum baru pekan depan," kata Fahri pada Kamis (6/8/2020), dikutip dari Kompas.
Menurut Fahri, perpanjangan sosialisasi ganjil genap dikarenakan masih melihat tingginya tren pelanggaran yang terjadi, terutama pada hari kedua dan ketiga.
Baca: Tak Hanya di Jalan Kota, Aturan Ganjil Genap Juga Berlaku di 28 Gerbang Tol, Ini Daftarnya
Lantaran hal tersebut, akhirnya diputuskan untuk memperpanjang masa sosialisasi agar bisa menyampaikan informasi yang lebih masif lagi ke masyarakat.
"Mulai hari ini sampai besok, kami akan lebih masif menyampaikan sosialisasi ke masyarakat, terutama pengguna mobil pribadi. Jadi Senin nanti penegakan hukumnya sudah bisa mulai berjalan," ujar Fahri.
Penerapan kembali sistem ganjil-genap disebabkan meningkatnya jumlah volume kendaraan pada beberapa titik yang diklaim angkanya lebih tinggi dibandingkan masa sebelum pandemi Covid-19.
Penerapan ganjil genap ini tidak hanya dilakukan di ruas jalan kota, tetapi juga ruas tol.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Luputo mengatakan, perluasan 25 ruas ganjul genap sekaligus menghapus pengecualian di beberapa ruas tol.
Kalau ada kendaraan roda empat atau lebih ingin masuk atau keluar gerbang tol tetapi melintasi ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, kendaraan itu tetap akan ditindak.
"Pelaksanaan di jalan koridor perluasan ganjil genap itu di dalam on-off ramp tol tidak lagi diberi pengecualian.
Jadi, saat kendaraan bermotor dari luar area menuju pintu tol yang ada ganjil genap tetap dikenakan, begitu juga sebaliknya," ujar Syafrin.
Baca: Pengendara yang Langgar Aturan Ganjil Genap Akan Ditilang Denda Rp 500 Ribu
Berikut 28 gerbang tol yang masuk dalam zona ganjil genap:
1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
Baca: Kebijakan Ganjil-Genap Berlaku Hari Ini, Polisi Belum Lakukan Penilangan Bagi Pelanggar
11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Baca: Mulai 3 Agustus 2020, Peraturan Ganjil Genap Kembali Diterapkan di Jakarta, Ini Aturannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap Diterapkan Lagi" dan "Sosialisasi Diperpanjang, Tilang Ganjil Genap Berlaku Pekan Depan"