Tak Hanya di Jalan Kota, Aturan Ganjil Genap Juga Berlaku di 28 Gerbang Tol, Ini Daftarnya

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah kendaraan roda empat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (3/8/2020) di 25 ruas jalan Ibu Kota.

Dendanya maksimal Rp 500 ribu subsider dua bulan kurungan," kata Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu kemarin.

Sistem ganjil genap itu akan diberlakukan lagi secara efektif setelah ada sosialisasi selama tiga hari terakhir. 

Berdasarkan sistem tersebut, mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka ganjil hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal ganjil saja.

Demikian juga mobil yang pelat nomornya berakhir dengan angka genap, hanya boleh melintas di jalan-jalan tertentu pada tanggal-tanggal genap. 

Sistem ganjil genap itu diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat, dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu dan libur nasional.

Aturan itu diterapkan pada jam tertentu, yakni Pagi pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00 WIB.

(Tribunnewswiki.com/SO/Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Hari Ini, Tilang untuk Pelanggar Ganjil Genap Diterapkan Lagi"



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer