Setelah itu, korban disuruhnya pulang melalui pintu belakang.
Kemudian, kata Okta, korban ditemukan oleh saksi S dan korban bercerita apa yang baru saja dialaminya.
Kemudian, saksi S pun mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikis dan selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung," kata Okta.
Okta menegaskan, dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti satu helai baju kemeja motif garis berwarna abu-abu dan putih, satu celana panjang warna hitam bercorak putih, kuning dan biru.
Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas.
Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengatakan, pelaku yang bernama A (45), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).
Baca: Pengakuan Pria Paruh Baya yang Cabuli Anak Yatim 5 Tahun, Lakukan Aksi saat Korban Sedang Jongkok
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis Penyandang Disabilitas di Tanggamus Hamil 4 Bulan karena 3 Kali Dicabuli Tetangganya