Gadis 16 Tahun Penyandang Disabilitas di Lampung Dicabuli Tetangga 3 Kali hingga Hamil 4 Bulan

Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi perempuan dicabuli.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang gadis 16 tahun penyandang disabilitas di Lampung menjadi korban pencabulan.

Pelaku cabul tersebut adalah tetangga korban.

Pelaku mencabuli korban tiga kali hingga hamil empat bulan.

Dikutip dari TribunLampung, seorang gadis berinisial AG (16) di Kecamatan Pugung, Tanggamus, Lampung menjadi korban pencabulan.

Pelaku pencabulan berinisial A yang merupakan tetangga tersebut mencabuli AG hingga tiga kali.

Dari kejadian tersebut kini korban sudah hamil empat bulan.

Baca: Diduga Cabuli Belasan Santriwati, Pimpinan Ponpes di Serang Ditangkap Polisi

Polsek Pugung, Polres Tanggamus saat ini sudah mengamankan A yang merupakan pelaku pencabulan terhadap AG.

AG pun kini juga sudah mendapatkan perawatan lantaran mengalami trauma.

Mirisnya, AG diketahui merupakan penyandang disabilitas dengan spesifikasi kelambanan berfikir.

Kapolsek Pugung Inspektur Satu Okta Devi mengatakan, hal itu diketahui setelah pihaknya membawa korban ke pihak medis.

"Dari hasil pemeriksaan dokter kandungan korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan empat bulan," kata Okta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (4/8/2020) dikutip dari Tribunlampung.

Okta mengaku, kondisi korban penyandang disabilitas tersebut dengan spesifikasi kelambanan berfikir.

Bahkan, lanjut Okta, hingga usianya 16 tahun belum dapat mengenakan pakaian sendiri.

Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, perbuatan cabulnya dilakukan dengan cara memaksa korban.

Dengan kondisi mental yang lemah, lanjut Okta, korban tidak mengerti apa yang telah dialaminya.

Peristiwa tersebut, ucap Okta, baru terbongkar ketika korban keluar dari belakang rumah tersangka dan ditemukan oleh saksi S.

Saat saksi S menanyakan keperluan korban di rumah pelaku, kata Okta, barulah korban bercerita apa yang telah dialaminya.

Selanjutnya, kata Okta, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polsek Pugung dan berhasil menangkap pelakunya.

Dari kasus ini Polsek Pugung juga melakukan upaya koordinasi dengan aparat dan keluarga korban guna meredam sesuatu yang tidak diinginkan.

Baca: Sekuriti Ditangkap karena Cabuli 4 Anak, Polisi Sebut Pelaku Sudah 30 Kali Lakukan Aksinya

Tiga Kali Dicabuli

Terungkap, gadis di bawah umur dan penyandang disabilitas di Tanggamus sudah 3 kali jadi korban pencabulan A (45).

Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas.

A (45), warga Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).

Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka, aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap AG terjadi sejak April 2020 dengan lokasi berpindah-pindah.

"Pencabulan dilakukan tersangka dimulai dari April 2020, meliputi lokasi di dalam rumah, di kebun dan di belakang rumah tersangka," kata Okta mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Selasa (4/8/2020).

Okta menambahkan, status tersangka adalah bujangan dengan pekerjaan serabutan.

Hubungan antara tersangka dan korban adalah tetangga.

Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung dan terhadap pelaku dijerat pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU no 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegas Okta.

Ilustrasi Hamil (pixabay.com)

Pelaku Pencabulan Ditangkap

Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas.

Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengatakan, pelaku yang bernama A (45), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).

"Pelaku ditangkap saat mancing di sungai belakang rumahnya, saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan," kata Okta, Selasa (4/8/2020).

Okta menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ibu korban, berinisial SA, melapor ke Polsek Pugung pada 30 Juli 2020 atas perlakukan yang dialami putrinya tersebut.

Pencabulan tersebut, lanjut Okta, terjadi pada 13 Juni 2020 sekira pukul 22.00 WIB.

Saat itu, kata Okta, korban akan main ke rumah tetangganya.

"Lalu tiba-tiba, korban dipanggil oleh pelaku," jelas Okta.

Setelah korban sampai di rumah pelaku, terus Okta, korban diajak masuk ke dalam rumah pelaku, dan kemudian diajak masuk ke dalam kamar.

Selanjutnya, korban ditidurkan di atas tempat tidur.

Baca: Francois Abello Predator Seks yang Cabuli 305 Anak, Bunuh Diri di Dalam Sel Tahanan Polda Metro Jaya

Pelaku, kata Okta, mulai melepaskan celana korban dan melakukan pencabulan terhadap korban.

Setelah itu, korban disuruhnya pulang melalui pintu belakang.

Kemudian, kata Okta, korban ditemukan oleh saksi S dan korban bercerita apa yang baru saja dialaminya.

Kemudian, saksi S pun mengantarkan korban pulang ke rumahnya.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikis dan selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung," kata Okta.

Okta menegaskan, dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti satu helai baju kemeja motif garis berwarna abu-abu dan putih, satu celana panjang warna hitam bercorak putih, kuning dan biru.

Polsek Pugung, Polres Tanggamus menangkap pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur dan masuk kategori penyandang disabilitas.

Kapolsek Pugung Inspektur Dua Okta Devi mengatakan, pelaku yang bernama A (45), warga Pekon Sukajadi, Kecamatan Pugung, Tanggamus tersebut, tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur berinisial AG (16).

Baca: Pengakuan Pria Paruh Baya yang Cabuli Anak Yatim 5 Tahun, Lakukan Aksi saat Korban Sedang Jongkok

(Tribunlampung.co.id/Tri Yulianto)(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Far)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Gadis Penyandang Disabilitas di Tanggamus Hamil 4 Bulan karena 3 Kali Dicabuli Tetangganya



Penulis: Abdurrahman Al Farid
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer