Kemensetneg menginformasikan untuk para menteri, pimpinan lembaga negara, berserta pimpinan tinggi madya wajib mengikuti dua proses upacara yang diselenggarakan di Istana Merdeka secara virtual di kantor masing-masing.
Hal yang sama juga diwajibkan kepada para kepala daerah dan pimpinan kantor pemerintahan di daerah.
Namun, tidak semua pejabat negara atau aparatur negara mengikuti upacara di kantor.
Bagi mereka setingkat pimpinan tinggi pratama hingga pegawai instansi di pusat maupun daerah hanya diwajibkanmenonton siaran langsung upacara di Istana Merdeka dari rumah masing-masing melalui jaringan televisi.
3. Stop aktivitas 3 menit
Selain perbedaan pada peringatan Upacara HUT ke-75 Kemerdekaan RI 2020, pemerintah juga menyerukan masyarakat menghentikan segala aktivitasnya selama 3 menit pada 17 Agustus mendatang.
Seruan itu dimaksudkan antara pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, pada tanggal 17 Agustus 2020 nanti.
"Seluruh masyarakat Indonesia berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah," tulis dalam surat Kemensetneg tersebut.
Kementerian Setneg pun meminta jajaran TNI dan Polri di seluruh Indonesia untuk memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
Sirine tersebut diharapkan bisa menjadi petanda masyarakat untuk menghentikan sejenak segala aktivitasnya.