Hadi Pranoto mengancam akan menuntut ganti rugi kepada CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid senilai 10 miliar dollar atau Rp 145 triliun.
“Dia (Muannas) membuat laporan kepada pihak kepolisian, saya dianggap berbohong, membuat hoaks di media. Itu pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter,” kata Hadi Pranoto di Jakarta pada Selasa ( 8/4/2020).
“Karena itu, saya akan meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar US$ 10 miliar.” tambahnya.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan perlu pembuktian terhadap obat yang diklaim bisa menangkal Covid-19 yang ditemukan oleh Hadi Pranoto.
“Pernyataan Hadi Pranoto yang mengklaim memiliki obat herbal penangkal Covid-19 perlu dibuktikan,” kata Kepala Biro Hukum Dan Pembinaan Anggota IDI, Dokter Nazar.
Nazar menuturkan, Hadi Pranoto tidak tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, lembaga resmi yang menaungi dokter di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Satgas Covid-19: Obat yang Diklaim Hadi Pranoto Tak Jelas