Hal ini mendapat tanggapan dari Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.
Ia mengungkapkan bahwa status obat yang diklaim Hadi Pranoto sebagai obat virus corona atau Covid-19 tidak jelas.
Pasalnya, obat virus corona atau Covid-19 yang diklaim Hadi Pranoto tidak terdaftar dalam database obat-obatan resmi pemerintah.
Selain itu, jenis obat virus corona atau Covid-19 yang diklaim Hadi Pranoto belum dapat dipastikan.
"Obat yang saat ini sedang ramai diperbincangkan itu belum jelas statusnya. Tak jelas apakah termasuk obat herbal, obat herbal terstandar, hanya sebuah jamu," kata Wiku, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Hingga saat ini obat yang diklaim Hadi Pranoto tersebut tidak terdaftar di BPOM maupun Kementerian Kesehatan.
Tak hanya itu, obat yang diklaim Hadi Pranoto juga bukan merupakan obat herbal berstandar.
"Seluruh daftar fitofarmaka (obat berbahan alami yang telah diuji klinis) dan obat herbal terstandar bisa dilihat masyarakat secara terbuka baik di BPOM maupun di Kemenkes," ungkap Wiku.
Wiku mengatakan bahwa suatu obat belum dapat dipastikan sebagai obat virus corona jika tanpa melalui proses uji klinis.
Baca: Ditanya Soal Pendidikannya, Hadi Pranoto: Supaya Tak Ada Kontroversi, Anggap Saja Saya Tidak Sekolah
Baca: Hadi Pranoto Klaim Temukan Obat Covid-19 dan Ngaku Profesor, Ahli Biologi Molekuler: Tak Masuk Akal
"Tidak bisa asal mengklaim bahwa obat tersebut merupakan obat Covid-19 tanpa diuji terlebih dahulu," ujar Wiku, Selasa.
Sebab, tanpa uji klinis, belum bisa pula diketahui apakah ada efek samping dari sebuah obat yang diklaim bisa menyembuhkan Covid-19.
Sehingga, Wiku menyebut proses penelitian dan pengembangan vaksin atau obat penyakit itu harus melewati serangkaian proses yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Ingat, harus diuji dan mendapatkan izin baru bisa diedarkan. Tidak bisa sembarangan karena ini adalah urusan nyawa manusia," tegas Wiku.
Sebelumnya, Hadi Pranoto dilaporkan oleh CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020.
Muannas mengatakan, Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Sudah resmi dilaporkan pada malam ini jam 18.30 terlapor disebut jelas Hadi Pranoto profesor yang di-interview. Kemudian adalah pemilik akun Youtube duniamanji," kata Muannas di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020), dikutip dari KompasTV.
Baca: Dinilai Meresahkan, Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Pihak Berwajib oleh Cyber Indonesia
Baca: Dikomentari Banyak Pihak Terkait Obat Covid-19, Hadi Pranoto: Kalau Tak Bermanfaat Buang Saja
Setelah itu, Hadi Pranoto diketahui melaporkan CEO Cyber Indonesia lantaran tak terima dirinya dilaporkan.
Hadi Pranoto mengancam akan menuntut ganti rugi kepada CEO Cyber Indonesia, Muannas Alaidid senilai 10 miliar dollar atau Rp 145 triliun.
“Dia (Muannas) membuat laporan kepada pihak kepolisian, saya dianggap berbohong, membuat hoaks di media. Itu pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter,” kata Hadi Pranoto di Jakarta pada Selasa ( 8/4/2020).
“Karena itu, saya akan meminta ganti rugi materiil dan immateriil sebesar US$ 10 miliar.” tambahnya.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyampaikan perlu pembuktian terhadap obat yang diklaim bisa menangkal Covid-19 yang ditemukan oleh Hadi Pranoto.
“Pernyataan Hadi Pranoto yang mengklaim memiliki obat herbal penangkal Covid-19 perlu dibuktikan,” kata Kepala Biro Hukum Dan Pembinaan Anggota IDI, Dokter Nazar.
Nazar menuturkan, Hadi Pranoto tidak tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia atau IDI, lembaga resmi yang menaungi dokter di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Satgas Covid-19: Obat yang Diklaim Hadi Pranoto Tak Jelas