Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari: Berikut Aturan-Larangan yang Perlu Diperhatikan untuk SKB CPNS 2019

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang.(KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

Di sana nantinya ada tempat penitipan barang untuk menitipkan tas, alat elektronik, handphone, maupun benda lainnya yang tidak boleh dibawa masuk ke tempat tes.

Peserta juga wajib menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan hand sanitizer.

Di tempat tes juga akan ada pengukuran suhu badan.

Bagaimana jika didapati peserta yang suhu badannya lebih dari atau sama dengan 37 derajat Celcius?

Peserta yang bersangkutan tidak dapat mengikuti tes.

Tapi peserta diberi kesempatan mengikuti tes pada sesi cadangan, satu hari setelah jadwal akhir seleksi.

Berikut ini beberapa barang yang perlu dibawa peserta SKB saat tes:

1. Masker

Peserta wajib menggunakan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu.

Jika diperlukan, penggunaan pelindung wajah (face shield) bersama masker sangat direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

2. KTP KTP dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.

3. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB Kartu ujian juga dibawa untuk ditunjukkan ke panitia saat pelaksanaan SKB.

4. Pensil kayu Peserta diminta membawa pensil kayu, bukan pensil mekanik.

5. Atasan putih bawahan gelap Peserta memakai kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang bagi laki-laki.

Sementara itu bagi perempuan sama, dengan rok berwarna gelap.

Jika mengenakan jilbab, warnanya gelap juga.

Baca: Agustus Ini Gaji ke-13 PNS Dijadwalkan Bakal Cair, Tapi Tidak Bersamaan dengan Gaji Bulanan

Baca: Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS/TNI Polri Cair Bulan Agustus 2020, Simak Skema Pembayarannya

Baca: Aturan Baru, PNS yang Calonkan Diri Jadi Peserta Pemilu Bisa Diberhentikan secara Tidak Hormat

Hal yang dilarang untuk peserta

Peserta tidak diperkenankan mengenakan kaos, celana berbahan jeans, dan sandal. Selain kewajiban, ada juga larangan bagi peserta.

Berikut ini larangan-larangannya:

  1. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, dan peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun.
  2. Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes.
  3. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya.
  4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes.
  5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung.
  6. Merokok dalam ruangan.
  7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Jika peserta melanggar, akan ada sanksinya, yaitu:

  1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap GUGUR.
  2. Peserta dengan hasil pengukuran suhu lebih dari atau sama dengan 37,3°C yang tidak dapat mengikuti tes dan diberikan kesempatan untuk mengikuti tes pada sesi cadangan, namun tidak mengikuti tes pada sesi cadangan, maka peserta tersebut dianggap GUGUR.
  3. Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
Halaman
1234


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer