Wajib Isolasi Mandiri 14 Hari: Berikut Aturan-Larangan yang Perlu Diperhatikan untuk SKB CPNS 2019

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk kebutuhan di Kota Semarang.(KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA)

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Proses penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dilanjutkan kembali.

Setelah tertunda pandemi Corona sejak awal Maret 2020, pemerintah melalui Kemenpan RB memutuskan untuk melanjutkan proses yang memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Untuk pelaksanaan SKB sendiri tinggal satu bulan lagi dari sekarang

Rencananya SKB diadakan pada 1 September sampai 12 Oktober 2020.

Tahap pengumuman dan pendaftaran ulang berlangsung mulai 1 Agustus hingga 7 Agustus 2020.

"Menurut jadwal iya (sudah mulai daftar ulang sejak 1 Agustus)," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono Sabtu (1/8/2020) dikutip dari Kompas.com.

Setelah itu, penjadwalan SKB akan dimulai pada 10-14 Agustus 2020. Lalu pengumuman jadwal pelaksanaan SKB dilaksanakan pada 18 Agustus.

Selanjutnya, hasil seleksi rencananya diumumkan pada 20 Oktober 2020 dan usul penetapan NIP pada 1-30 November 2020.

Hal yang perlu diperhatikan Paryono menjelaskan, pertama-tama peserta perlu daftar ulang melalui web sscn.bkn.go.id menggunakan akun masing-masing.

Baca: Daftar Ulang SKB CPNS 2019 Dibuka Mulai Hari Ini, Login di Laman Sscn.bkn.go.id, Waktu Terbatas

Baca: Peserta Siap-siap, SKB CPNS 2019 Segera Digelar Awal September, Ini Tips dan Kisi-kisi Materi Ujian

Baca: Jadwal Terbaru SKB CPNS 2019 Resmi dari BKN hingga Besaran Sanksi bagi Peserta Lolos yang Mundur

Setelah menyelesaikan proses daftar ulang, peserta harus mencetak kartu peserta ujian untuk dibawa pada saat tes SKB.

Pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB dimulai tanggal 8 Agustus 2020. Ketentuan mengenai SKB diatur dalam Pengumuman Nomor: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.

Wajib isolasi mandiri

Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa peserta wajib isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes.

Peserta dan pengantarnya tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan roda dua ataupun roda empat di dalam lingkungan ujian.

Pengantar peserta pun dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.

Nanti ada drop zone atau daerah untuk menurunkan penumpang.

Peserta SKB wajib hadir di lokasi tes paling lambat 60 menit atau satu jam sebelum pelaksanaan tes dimulai.

Peserta juga tidak diperkenankan mampir ke tempat lain selain tempat tes.

Gara-gara nunggu temannya, peserta tes SKC CPNS 2020 ini telat, teman yang ditunggu justru malah datang on time. (sripoku.com/fajeriramadhon)

Saat di tempat tes, peserta wajib menjaga jarak dengan peserta lain minimal 1 meter.

Peserta duduk di tempat yang sudah ditentukan.

Halaman
1234


Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer