Pembuatan pelat nomor palsu ini tidak butuh waktu lama, bahkan bisa juga ditunggui.
"Waktu pengerjaannya bisa ditunggu, maksimal dua jam saja kok," ungkap penjaga stan.
Baca: Dituding Bawa Lari Duit Nasabah Rp 6 M, Oknum Karyawati Bank Pelat Merah Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Baca: RAZIA KENDARAAN: Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2020 Mulai 23 Juli-5 Agustus, Simak Pelanggarannya
Proses pembuatan pelat ini pun juga terbilang mudah.
Para pemohon ini tidak diminta menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apakah pelat nomor yang dipesan sesuai dengan kendaraannya.
Meskipun murah dan terbilang mudah dalam prosesnya, pembuatan pelat nomor palsu ini tidak disarankan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Pakai Pelat Nomor Palsu, Bisa Dipenjara atau Denda Rp 500.000",