Nekat Pakai Pelat Nomor Kendaraan Palsu? Siap-Siap Kena Denda Rp 500 Ribu atau Dipenjara 2 Bulan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berbagai macam model pelat nomor kendaraan di Indonesia. Ada 7 model pelat nomor yang menyalahi aturan dan bisa kena denda Rp 500 ribu.

Pembuatan pelat nomor palsu ini tidak butuh waktu lama, bahkan bisa juga ditunggui.

"Waktu pengerjaannya bisa ditunggu, maksimal dua jam saja kok," ungkap penjaga stan.

Baca: Dituding Bawa Lari Duit Nasabah Rp 6 M, Oknum Karyawati Bank Pelat Merah Ini Akhirnya Dibekuk Polisi

Baca: RAZIA KENDARAAN: Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2020 Mulai 23 Juli-5 Agustus, Simak Pelanggarannya

Proses pembuatan pelat ini pun juga terbilang mudah.

Para pemohon ini tidak diminta menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apakah pelat nomor yang dipesan sesuai dengan kendaraannya.

Meskipun murah dan terbilang mudah dalam prosesnya, pembuatan pelat nomor palsu ini tidak disarankan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka, Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Pakai Pelat Nomor Palsu, Bisa Dipenjara atau Denda Rp 500.000", 



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
BERITA TERKAIT

Berita Populer