Dari yang standar hingga ada yang tulisannya pun dibuat-buat.
Bahkan ada masyarakat yang menggunakan nomor pelat kendaraan palsu.
Banyak alasan yang melatarbelakangi pengguanaan pelat nomor palsu ini.
Baca: Daftar Biaya Pasang Pelat Nomor Cantik Sesuai Aturan Resmi, Mulai Rp 5 Juta
Baca: Ini 7 Jenis Pelat Nomor Paling Diincar Polisi, Menyalahi Aturan Denda Rp 500 Ribu
Sebagai contoh ada yang menganggap menganggap pelat nomor kendaraan yang didapat dari pihak kepolisian kurang berseni
Mereka membuat nomor pelat palsu, namun tanpa mengubah nomor kendaraan.
Untuk informasi, pelat nomor selain yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian akan dianggap palsu.
Perlu diketahui, pemilik kendaraan yang menggunakan pelat palsu akan dikenakan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seperti yang tertuang dalam Pasal 39 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Bukan hanya itu saja, penggunanya pun diancam dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pengendara akan mendapatkan sanksi atau denda sesuai aturan yang berlaku apabila ditemui ketidaksesuaian dengan spesifikasi pelat nomor yang sudah ditetapkan.
Namun tak dipungkiri, tak sedikit masyarakat yang masih menggunakan pelat nomor palsu.
Baca: Berikut 7 Model Pelat Nomor Kendaraan yang Menyalahi Aturan, Bisa Kena Tilang Polisi
Baca: Masuk Jalur Busway dan Mau Pukul Petugas, Pengendara Motor Pelat Merah Akan Dilaporkan ke Polisi
Bahkan, ada para jasa pembuat pelat nomor kendaraan palsu ini.
Ada beberapa jasa pembuat pelat nomor palsu ini yang membuat pesanan pelat yang mempunyai cap kepolisian.
Jadi, pelat nomor palsu pesanan tersebut akan terlihat seperti asli.
Dikutip Tribunnewswiki dari Kompas.com, kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, terdapat pembuat pelat nomor palsu ini.
Harga yang dibanderol untuk pelat nomor ini pun beragam.
Konsumen diberikan pilihan pelat nomor yang biasa atau tidak ada cap emboss kepolisian.
Harganya dibanderol sekita Rp 100.000 untuk motor dan Rp 150.000 untuk mobil.
"Untuk motor, pelat nomor yang sudah ada cap emboss kepolisian harganya Rp 150.000. Sementara untuk mobil, harganya Rp 200.000," kata seorang penjaga stan.
Pembuatan pelat nomor palsu ini tidak butuh waktu lama, bahkan bisa juga ditunggui.
"Waktu pengerjaannya bisa ditunggu, maksimal dua jam saja kok," ungkap penjaga stan.
Baca: Dituding Bawa Lari Duit Nasabah Rp 6 M, Oknum Karyawati Bank Pelat Merah Ini Akhirnya Dibekuk Polisi
Baca: RAZIA KENDARAAN: Jateng Gelar Operasi Patuh Candi 2020 Mulai 23 Juli-5 Agustus, Simak Pelanggarannya
Proses pembuatan pelat ini pun juga terbilang mudah.
Para pemohon ini tidak diminta menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) apakah pelat nomor yang dipesan sesuai dengan kendaraannya.
Meskipun murah dan terbilang mudah dalam prosesnya, pembuatan pelat nomor palsu ini tidak disarankan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Pakai Pelat Nomor Palsu, Bisa Dipenjara atau Denda Rp 500.000",