Operasi Patuh 2020 Sudah Digelar, Berikut 15 Jenis Pelanggaran yang Jadi 'Incaran' Polisi

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya di Jalan K.H. Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2020). Ada 15 jenis pelanggaran yang 'diincar' polisi dalam Operasi Patuh 2020.

12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan

Polisi Gelar Razia Kendaraan di Jalur Alternatif dan Perkampungan, Apakah Sah?

Polisi umumnya menggelar razia kendaraan di jalan raya yang banyak dilewati pengendara.

Lalu bagaimana hukumnya razia kendaraan dilakukan di jalan alternatif dan jalan kampung?

Untuk mengetahui hal ini, pengendara perlu melihat prosedur resmi soal razia kendaraan, yang setidaknya terdapat plang atau tanda peringatan.

Dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), tanda peringatan harus ditempatkan pada jarak minimal 50 (lima puluh) meter sebelum tempat razia, kecuali operasi tangkap tangan. 

Selanjutnya, pada Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga menyebutkan, plang peringatan harus ditaruh pada posisi yang mudah terlihat oleh pengendara yang melewati jalan tersebut sehingga saat melihat tempat razia tidak mengagetkan.

Jadi bila ditemukan razia kendaraan dari kepolisian yang tidak terdapat plang peringatan, tentu razia tersebut bertentangan dengan hukum.

Baca: Catat, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Lokasi Tilang pada Operasi Patuh Jaya di Jakarta

Ilustrasi razia kendaraan (Tribun Medan)

Sementara untuk razia di luar jalan alternatif, seperti jalan dekat pemukiman atau komplek tertuang dalam UU LLAJ Pasal 1 angka 12 yang berbunyi:

"Jalan dalam undang-undang yang dimaksud adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel".

Jadi Polisi dapat dikatakan sah menggelar razia kendaraan dan surat-suratnya di jalur alternatif, maupun jalanan lingkungan perkampungan asal sesuai dengan prosedur resmi menggelar razia di wilayah tersebut.

Selain itu, razia di jalur alternatif juga diyakini untuk menertibkan pengendara yang biasanya kurang disiplin dan banyak melakukan pelanggaran lalu lintas.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nr/Tyo/GRIDOTO/Harun Rasyid/MOTORPLUS/Aong)

Artikel ini telah tayang di Gridoto dengan judul "Kadang Bikin Curiga, Polisi yang Gelar Razia di Jalan Alternatif hingga Perkampungan Sah Enggak Ya?" dan Motorplus dengan judul "Sebelum Keluar Rumah Kenali 15 Incaran Polisi Dalam Razia Operasi Patuh 2020"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer