Digelar selama 14 hari, Operasi Patuh 2020 dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H., mengatakan pelaksanaan Operasi Patuh 2020 yang akan dilaksanakan selama 14 hari.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., mengatakan dalam konsep Operasi Patuh 2020, personel Kepolisian akan mengutamakan upaya preemtif 40 persen, preventif 40 persen, dan penegakan hukum 20 persen.
Upaya penegakan hukum atau tilang diberlakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas dan dengan persuasif humanis yang mengedepankan tindakan pencegahan.
"Upaya preemtif dan preventif ini disesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid–19," kata Istiono saat memberikan penjelasan di Kantor NTMC Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2020).
"Dalam Operasi Patuh 2020 ini, mengerahkan personel Lalu Lintas sebanyak sepertiga kekuatan sekitar 15 ribu personel seluruh Indonesia," kata dia menambahkan.
Baca: Polisi Gelar Razia Kendaraan di Jalur Alternatif dan Perkampungan, Apakah Sah?
Baca: Pelanggaran Paling Diincar dalam Operasi Patuh 2020, Tutup Pentil Ban Tak Luput dari Pemeriksaan
Ada dulu 15 jenis pelanggaran yang jadi incaran polisi dalam razia Operasi Patuh 2020.
Dari rilis Korlantas Polri, ada daftar 15 jenis pelanggaran yang ditilang yaitu:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol
8. Mengemudikan kendaraan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan berbalapan di jalan
Polisi umumnya menggelar razia kendaraan di jalan raya yang banyak dilewati pengendara.
Lalu bagaimana hukumnya razia kendaraan dilakukan di jalan alternatif dan jalan kampung?
Untuk mengetahui hal ini, pengendara perlu melihat prosedur resmi soal razia kendaraan, yang setidaknya terdapat plang atau tanda peringatan.
Dalam UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), tanda peringatan harus ditempatkan pada jarak minimal 50 (lima puluh) meter sebelum tempat razia, kecuali operasi tangkap tangan.
Selanjutnya, pada Pasal 22 ayat (4) PP 80/2012 juga menyebutkan, plang peringatan harus ditaruh pada posisi yang mudah terlihat oleh pengendara yang melewati jalan tersebut sehingga saat melihat tempat razia tidak mengagetkan.
Jadi bila ditemukan razia kendaraan dari kepolisian yang tidak terdapat plang peringatan, tentu razia tersebut bertentangan dengan hukum.
Baca: Catat, Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar dan Lokasi Tilang pada Operasi Patuh Jaya di Jakarta
Sementara untuk razia di luar jalan alternatif, seperti jalan dekat pemukiman atau komplek tertuang dalam UU LLAJ Pasal 1 angka 12 yang berbunyi:
"Jalan dalam undang-undang yang dimaksud adalah seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel".
Jadi Polisi dapat dikatakan sah menggelar razia kendaraan dan surat-suratnya di jalur alternatif, maupun jalanan lingkungan perkampungan asal sesuai dengan prosedur resmi menggelar razia di wilayah tersebut.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Nr/Tyo/GRIDOTO/Harun Rasyid/MOTORPLUS/Aong)
Artikel ini telah tayang di Gridoto dengan judul "Kadang Bikin Curiga, Polisi yang Gelar Razia di Jalan Alternatif hingga Perkampungan Sah Enggak Ya?" dan Motorplus dengan judul "Sebelum Keluar Rumah Kenali 15 Incaran Polisi Dalam Razia Operasi Patuh 2020"