Menteri Agama Fachrul Razi Memastikan Tidak Ada Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal Tahun Ini

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Masjid Istiqlal di Jakarta. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tidak ada salat Iduladha 1441 H di Masjid Istiqlal karena pandemi Covid-19 belum bisa ditangani.

Dikutip Tribunnewswiki dari Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas via Kompas.com, dia menjelaskan fatwa ini keluarkan suapaya masyarakat memperhatikan protokol kesehatan ketika ibadah Salat idul Adha atau saat menyembelih hewan kurban.

Bukan hanya itu saja, Anwar juga menjawab pertanyaan di masyarakat terkait tata cara Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di kala masa pandemi.

Mengacu pada hal tersebut, MUI menganggap perlu menetapkan fatwa agar bisa jadi pedoman saat menggelar pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban ketika wabah Covid-19.

"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar, Sabtu (11/7/2020).

Hasil studi awal para ilmuwan Kings's College di Inggris menunjukkan kekebalan yang dimiliki pasien sembuh dari Covid-19 hanya bertahan beberapa bulan. Foto: Perusahaan farmasi Zydus Cadila pada 3 Juli 2020 merilis foto seorang pekerja farmasi yang memperlihatkan vaksin yang dikembangkan perusahaan itu untuk mencegah infeksi virus corona. (HANDOUT / ZYDUS CADILA / AFP)

Ketentuan hukum

1. Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).

2. Pelaksanaan Salat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

  • Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19;
  • Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
  • Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

3. Ibadah kurban hukumnya merupakan sunnah muakkadah, dilakukan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

Baca: Inilah Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban saat Idul Adha, Lengkap Doa dan Ketentuan Pembagian

6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan Salat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

(TribunnewsWiki/cva/Kaka/Tyo/Tribunnews/Fahdi Fahlevi)

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fatwa MUI soal Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Masa Pandemi Covid-19" dan Tribunnews.com dengan judul "Menteri Agama Pastikan Masjid Istiqlal Tidak Gelar Salat Idul Adha"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer