Menteri Agama Fachrul Razi Memastikan Tidak Ada Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal Tahun Ini

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Masjid Istiqlal di Jakarta. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tidak ada salat Iduladha 1441 H di Masjid Istiqlal karena pandemi Covid-19 belum bisa ditangani.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan tidak ada salat Idul Adha 1441 H tingkat kenegaraan di Masjid Istiqlal.

Menurut Fachrul, kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia belum memungkinkan digelarnya salat Idul Adha di masjid tersebut.

“Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia, khususnya DKI Jakarta, Istiqlal tidak akan menggelar Salat Idul Adha 10 Zulhijjah 1441H," ujar Fachrul melalui keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).

Meskipun renovasi Masjid Istiqlal sudah hampir selesai, situasi pandemi belum berakhir.

Menurutnya, penerapan protokol kesehatan akan sulit diterapkan karena jemaah yang hadir bisa mencapai puluhan ribu.

Sebagai contoh, kata Fachrul, proses pengecekan suhu saja akan memakan waktu lama karena ada puluhan ribu jemaah.

"Prosesnya juga tidak mudah karena akses keluar masuk juga harus dibatasi seiring penerapan protokol kesehatan. Sehingga potensi kerumuman sangat tinggi," kata Fachrul.

Baca: Panduan Lengkap Penyelenggaraan Penyembelihan Hewan Qurban Idul Adha 1441 H Saat Pandemi Covid-19

Baca: Masih Pandemi Covid-19, Ini Panduan Salat Idul Adha 1441 H/2020 dari Kementerian Agama

Dirinya berharap kondisi segera membaik sehingga masyarakat bisa beribadah di rumah ibadah dengan nyaman.

Pemerintah menetapkan Idul Adha atau tanggal 10 Zulhijah 1441 H jatuh pada hari Jumat 31 Juli 2020.

Penetapan ini dilakukan setelah Kementerian Agama melakukan sidang itsbat penentuan awal Zulhijah di kantor Kementerian Agama pada Selasa (21/7/2020) lalu.

Panduan Salat Idul Adha 1441 H/2020 dari Kementerian Agama

Salat Idul Adha tahun 2020 akan digelar di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, perlu kewaspadaan ekstra saat melaksanakan ibadah Salat Idul Adha.

Kemenag telah menerbitkan surat edaran terkait hal tersebut, Selasa (30/6/2020).

Baca: Ini Penjelasan Lengkap Hukum, Niat dan Keutamaan Puasa Arafah 9 Dhulhijjah sebelum Idul Adha

Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang Menag di Jakarta, Selasa (30/06).

Salat Idul Adha dapat dilaksanakan oleh semua umat islam di Indonesia.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Setiap lapisan masyarakat harus mematuhi perintah gugus tugas daerah masing-masing.

Bila di daerah tersebut masih rawan, pelaksanaan Salat Idul Adha dilakukan secara mandiri.

Petugas bandara dan karyawan PT Angkasa Pura II bersama masyarakat melaksanakan Shalat Idul Adha perdana di halaman parkir Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Blangbintang, Aceh Besar, Minggu (11/8/2019). Pihak otoritas bandara SIM menghentikan aktifitas penerbangan semua maskapai selama pelaksanaan shalat hari raya Idul Adha 1440 Hijriah atas kepatuhan imbauan yang dikeluarkan Bupati Aceh Besar. SERAMBI/BUDI FATRIA (SERAMBI/BUDI FATRIA)

Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan persyaratan sebagai berikut:

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan.

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan.

Baca: Hasil Sidang Isbat Kemenag: Hari Raya Kurban Idul Adha 1441 H Jatuh pada Jumat 31 Juli 2020

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter.

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit.

Ilustrasi kotak amal di masjid (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat.

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing.

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan.

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan.

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter.

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid-19.

Sajadah dan kompas untuk persiapan solat kaum muslim disediakan Dinas Pariwisata Kota Yokohama ke berbagai restoran dan hotel di Yokohama, Jepang. (Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo)

MUI Keluarkan Fatwa Terkait Salat Idul Adha

Akhirnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait pelaksanaan ibadah qurban tahun ini.

Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban ketika terjadi Wabah Covid-19.

Dikutip Tribunnewswiki dari Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas via Kompas.com, dia menjelaskan fatwa ini keluarkan suapaya masyarakat memperhatikan protokol kesehatan ketika ibadah Salat idul Adha atau saat menyembelih hewan kurban.

Bukan hanya itu saja, Anwar juga menjawab pertanyaan di masyarakat terkait tata cara Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di kala masa pandemi.

Mengacu pada hal tersebut, MUI menganggap perlu menetapkan fatwa agar bisa jadi pedoman saat menggelar pelaksanaan Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban ketika wabah Covid-19.

"Menimbang juga di wilayah Indonesia wabah Covid-19 belum sepenuhnya terkendali, sehingga harus tetap melakukan kewaspadaan agar tidak terjadi peningkatan penularan," kata Anwar, Sabtu (11/7/2020).

Hasil studi awal para ilmuwan Kings's College di Inggris menunjukkan kekebalan yang dimiliki pasien sembuh dari Covid-19 hanya bertahan beberapa bulan. Foto: Perusahaan farmasi Zydus Cadila pada 3 Juli 2020 merilis foto seorang pekerja farmasi yang memperlihatkan vaksin yang dikembangkan perusahaan itu untuk mencegah infeksi virus corona. (HANDOUT / ZYDUS CADILA / AFP)

Ketentuan hukum

1. Salat Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syiar keagamaan (syiar min sya'air al-Islam).

2. Pelaksanaan Salat Idul Adha saat wabah Covid-19 mengikuti ketentuan Fatwa MUI:

  • Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Saat Wabah Pandemi Covid-19;
  • Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19;
  • Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Jum’at dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

3. Ibadah kurban hukumnya merupakan sunnah muakkadah, dilakukan dengan penyembelihan hewan ternak.

4. Ibadah kurban tidak bisa diganti dengan uang atau barang lain yang senilai, meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah.

5. Ibadah kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain, baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban.

Baca: Inilah Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban saat Idul Adha, Lengkap Doa dan Ketentuan Pembagian

6. Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu:

Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan.

Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal.

Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan.

Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan Salat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah.

Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.

7. Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19.

(TribunnewsWiki/cva/Kaka/Tyo/Tribunnews/Fahdi Fahlevi)

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Fatwa MUI soal Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban di Masa Pandemi Covid-19" dan Tribunnews.com dengan judul "Menteri Agama Pastikan Masjid Istiqlal Tidak Gelar Salat Idul Adha"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer