Pemerintah Segera Izinkan Pembelajaran Tatap Muka untuk Sekolah di Luar Zona Hijau, Kapan?

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di era new normal selama pandemi Covid-19. Simulasi belajar tatap muka di SMAN 4 Kota Sukabumi.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyebutkan, pemerintah akan memberi izin penyelenggaraan sekolah tatap muka di luar zona hijau Covid-19.

Menurut Doni, pemberian izin ini akan segera diumumkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan langkah-langkah. Dan mungkin tidak lama lagi akan diumumkan daerah-daerah yang selain zona hijau itu juga akan diberikan kesempatan melakukan kegiatan belajar tatap muka," kata Doni dalam jumpa pers seusai rapat dengan Presiden Jokowi, dikutip dari Kompas.com, Senin (27/7/2020).

Namun, Doni menegaskan bahwa sekolah tatap muka di luar zona hijau ini harus digelar secara terbatas.

Artinya, jumlah siswa yang hadir dalam satu kelas juga dibatasi. Durasi belajar di kelas juga dipersingkat.

Doni menyebutkan, belajar jarak jauh yang diterapkan saat ini memang efektif untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca: Pembelajaran Jarak Jauh Dipastikan Tak Akan Dipermanenkan, Nadiem: Tatap Muka yang Terbaik

Baca: Nasib Siswa SD dan SMP Miskin yang Terkendala Fasilitas: Harus Belajar Tatap Muka Meski Zona Kuning

Di sisi lain, banyak siswa di daerah yang kesulitan dalam belajar jarak jauh karena sulitnya sinyal internet.

Doni pun memuji kreativitas daerah yang memberlakukan kebijakan belajar menggunakan radio pada masa pandemi ini.

"Beberapa daerah yang telah berinisiatif menggunakan radio panggil sebagai sarana pembelajaran oleh guru tentunya kita berikan apresiasi karena tidak ada rotan, akar pun jadi," ujar Doni.

"Jadi inilah kreativitas yang berkembang di masyarakat dan kami tentunya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah melakukan berbagai langkah dan upaya sehingga kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan dengan segala keterbatasan yang ada," tuturnya.

Ilustrasi new normal di sekolah. Sejumlah siswa mengenakan masker saat mengikuti pelajaran di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Sunter Agung 09, Jakarta Utara, Rabu (4/3/2020). (Tribunnews.com)

Empat sekolah di Bekasi mulai KBM tatap muka di sekolah

Empat sekolah role model di Kota Bekasi mulai Senin (20/7/2020) melakukan belajar secara tatap muka di sekolah.

Sekolah yang telah ditunjuk sebagai role model pelaksanaan sekolah tatap muka tersebut melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) sesuai protokol kesehatan.

Plt. Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menilai Pemkot Bekasi telah melanggar Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

Baca: Sudah Dapat Izin, 4 Sekolah di Kota Bekasi Lakukan Belajar Tatap Muka di Sekolah Mulai 20 Juli 2020

Pasalnya, Pemkot Bekasi telah mengizinkan empat sekolah role mode menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka meski daerahnya belum berada di zona hijau.

“Kota Bekasi belum zona hijau. Tidak boleh membuka sekolah dengan tatap muka. Itu melanggar SKB 4 Menteri, termasuk Mendagri yang menjadi pembina utama pemerintah daerah,” ucap Hamid melalui pesan tertulis, Senin (20/7/2020).

Ia mengaku bahwa pihak Kemendikbud telah menerima surat rekomendasi perizinan sekolah secara tatap muka dari Pemerintah Kota Bekasi.

Sejumlah orang tua mengantar anaknya di hari pertama masuk sekolah di kawasan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Senin (12/7/2020). (Tribunnews.com)

Namun, pihak Kemendikbud tidak mengizinkan Pemkot Bekasi untuk melakukan kegiatan belajar secara tatap muka.

“Sudah (surat izin rekomendasi sekolah tatap muka dari Pemkot sudah diterima). Kemdikbud tidak bisa memberikan izin ke daerah yang melanggar SKB 4 Menteri,” kata dia.

Perlu diketahui, SKB empat Menteri berisi pembelajaran tatap muka diprioritaskan untuk wilayah zona hijau.

Baca: Pelanggan Rela Antre 5 Jam, Bakso Lobster yang Viral di Bekasi Dihargai Rp 30 Ribu

Halaman
123


Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta

Berita Populer