Hal ini dilakukan demi menghindari ancaman penutupan perusahaan pers serta pemutusan hubungan kerja para pekerjanya akibat pandemi yang berlangsung.
Ditambah karena peran media yang sangat penting dalam demokrasi dan pemberitaan.
Fadjroel mengungkapkan, negara butuh kehadiran pers dengan perspektifnya yang jernih.
Hal ini guna untuk melawan kekacauan informasi dan penyebaran hoaks.
Kemudian, juga melawan ujaran kebencian yang mengancam kehidupan demokrasi.
Selanjutnya, media diharap membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas optimisme bangsa.
Dalam iklim demokrasi pada saat ini, pers adalah pilar ke-4 demokrasi, setelah lembaga eksekutif (pemerintahan), legislatif (DPR/parlemen), dan Yudikatif (lembaga hukum).
Insan pers di media massa entahmedia cetak ataupun elektronik, mempunyai peran andil sangat besar untuk penegakan hukum dan demokrasi, karena pers yang sehat mampu membentuk demokrasi sehat dan negara berkeadilan.
Artikel ini telah tayang di Wartakota dengan judul Bantu Industri Media, Jokowi Bakal Bebaskan Pajak Penghasilan dan Tunda Pembayaran Iuan BPJS