Jadi Pengedar Sabu, Petugas PPSU Cilincing Sembunyikan Narkoba di Dashboard Motor

Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NJ (22), petugas PPSU yang ditangkap karena menjadi pengedar sabu. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

"Masyarakat sudah banyak mengetahui bahwa NJ ini sudah beberapa kali melakukan transaksi," tutup dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, subs Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun," tutup Kapolsek.

(Tribunnewswiki.com/SO/Tribunjakarta.com/ Gerald Leonardo Agustino)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Saat Diringkus, Petugas PPSU yang Jadi Pengedar Simpan Sabu di Laci Motor



Penulis: saradita oktaviani
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer