Terkait Pemakzulan Bupati Jember Faida, Gubernur Jatim Khofifah Tunggu Keputusan Mahkamah Agung

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa dalam mimbar acara penandatanganan kesepakatan penerapan sistem pajak online bersama KPK, Ditjen Pajak, OJK, BPN, dan seluruh Bupati/Walikota Se-Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi, Selasa (23/04/2019).

Akibat kebijakan itu, Kabupaten Jember terancam tidak mendapatkan jatah kuota PNS lagi tahun 2020.

Ribuan masyarakat Jember serta tenaga honorer atau non PNS Pemkab Jember pun merasa dirugikan.

Alasan kedua, kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi dengan melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian membuat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menjatuhkan rekomendasi yang wajib dilaksanakan oleh bupati paling lambat 14 hari.

“Namun, sampai dengan saat ini Bupati Jember tidak mematuhi rekomendasi tersebut dan justru mengulang-ulang kesalahan yang sama dengan melakukan mutasi ASN berturut-turut,” papar dia.

Alasan ketiga, selama kurun waktu dari 2015 telah melakukan mutasi ASN dengan menerbitkan 15 SK Bupati.

Baca: Faida (Bupati Jember)

Baca: Mundur, Wakil Bupati Kubu Raya Kalimantan Barat : Ini Pilihan Saya, Biar Saya Jadi Korban

Baca: Mengaku Diperas soal Dana BOS, 64 Kepala Sekolah Lapor ke Bupati: Minta Diturunkan Jadi Guru Biasa

Mendagri menilai semua mutasi tersebut melanggar sistem merit dan Peraturan Perundang-undangan.

Akhirnya, Mendagri dan Gubernur meminta Bupati untuk mencabut 15 SK mutasi itu.

Bupati diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.

Namun, hal tersebut tetap dibiarkan meskipun sudah melakukan mediasi lebih dari lima kali.

Alasan keempat, kebijakan Bupati merubah 30 Perbup KSOTK juga menyebabkan kekacauan tata kelola pemerintah Jember yang berdampak pada terganggungnya sendi pelayanan kepada Masyarakat.

“Saudari bupati Jember telah menyakiti hati 2,6 juta rakyat Jember dengan penetapan opini hasil pemeriksaan BPK dengan predikat disclaimer,” tegas dia.

Bupati Jember, dr Faida MMR. (http://www.jemberkab.go.id/)

Ketujuh farksi tersebut menilai kinerja bupati dan jajarannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan tata kelola keuangan daerah.

Untuk itulah, Fraksi Partai NasDem menyetujui sidang Paripurna usulan HMP untuk memberhentikan Faida dari jabatan bupati Jember.

Sementara itu, Ketua Fraksi PDI-P Edi Cahyo Purnomo menambahkan alasan pemakzulan Bupati Jember tidak jauh berbeda dengan pandangan tujuh fraksi lainnya.

“Terlalu banyak fakta kegagalan, pelanggaran dan carut marut berjalannya pemerintahan,” ucapnya.

Fraksi PKB juga memberikan delapan catatan yang tidak jauh berbeda dengan fraksi lainnya.

Salah satunya adalah kebijakan pengadaan barang dan jasa diduga melanggar ketentuan Perpres nomor 16 tahun 2018.

“Kami meminta Mendagri menerapkan aturan, menajuthkan sanksi adiministratif berat pada bupati Jember,” tegas juru bicara fraksi PKB Sri Winarni.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Sudah Tak Diinginkan, Bupati Jember Dimakzulkan.



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer