DPRD Kabupaten Jember secara politik telah memutuskan untuk memakzulkan Faida pada Rabu (22/7/2020) lalu.
Namun, keputusan DPRD ini tidak serta merta segera memakzulkan posisi Faida.
Disisi lain, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tak berkomentar banyak ketika ditanya tentang pemakzulan Bupati Jember Faida yang dilakukan DPRD Jember.
Khofifah menyebut, pemakzulan itu akan diuji terlebih dulu di Mahkamah Agung.
"Itu semua ada prosesnya, dari DPRD ke Mahkamah Agung dulu," kata Khofifah usai melantik Direktur Utama Bank Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (23/7/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: Bupati Jember Faida Resmi Dimakzulkan oleh DPRD, Berikut Alasan Dibalik Keputusan Tersebut
Baca: Sejarah Baru! Pertama Kalinya Bupati Jember Dimakzulkan, DPRD Siap Bawa ke Mahkamah Agung
Khofifah pun disebut akan menunggu putusan final yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.
Sementara itu, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Timur, Jempin Marbun menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil paripurna DPRD tentang pemakzulan itu harus diuji secara hukum di Mahkamah Agung.
"Menurut undang-undang ada waktu 30 hari untuk Mahkamah Agung untuk menguji materi pemakzulan tersebut," kata Jempin.
Setelah kajian hukum Mahkamah Agung keluar, DPRD Jember mengajukan pemakzulan itu kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
"Jadi, Gubernur Jatim dalam konteks ini hanya menerima usulan dari DPRD Jember yang sudah memiliki hasil kajian Mahkamah Agung," jelasnya.
Baca: Sosok Wakil Bupati Termuda di Indonesia, Kritik Proses Seleksi Eselon, Anak Gunung & Berambut Mohawk
Baca: Diperiksa Tim Gugus Tugas, Penggelar Khitanan yang Undang Rhoma Irama Minta Maaf ke Bupati Bogor
Setelah itu, usulan dari DPRD Jember akan diproses di Kementerian Dalam Negeri.
Sesuai aturan, putusan Kemendagri akan diserahkan kepada Gubernur Jatim setelah 30 hari.
Jempin menegaskan, pemberhentian Bupati Jember tergantung kajian hukum di Mahkamah Agung.
"Jika hasil uji materi di Mahkamah Agung secara hukum tidak bisa diberhentikan, maka usulan pemakzulan tidak bisa diteruskan," ujarnya.
DPRD Jember sepakat menyatakan pendapat 'memberhentikan Bupati Jember Faida' dalam rapat sidang paripurna DPRD Jember, Rabu (22/7/2020).
Ada sejumlah alasan DPRD memakzulkan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Juru bicara fraksi Partai Nasdem Hamim menilai Bupati Jember telah melanggar sumpah janji jabatan dan melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kebijakan bupati mengubah Perbup KSOTK (Kedudukan, Susunan Organisasi Tata Kerja) tanpa mengindahkan ketentuan yang ada telah menyebabkan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS dan P3K Tahun 2019,” kata Hamim saat menyampaikan pandangan fraksi Nasdem dalam sidang paripurna.