Dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum ( JPU) yang menuntut satu tahun penjara bagi kedua terdakwa.
Tuntutan tersebut kemudian menjadi polemik karena dinilai terlalu ringan serta tidak berpihak kepada Novel selaku korban.
Tim Advokasi Novel Baswedan menganggap tuntutan yang rendah sebagai sesuatu yang memalukan dan mengonfirmasi bahwa sidang sebagai “sandiwara hukum”.
"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata angota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana.
Baca: Soal Kasus Novel Baswedan, Jokowi Tanya pada Mahfud MD: Itu Bagaimana? Saya Loh yang Di-bully
Baca: Proses Hukum Penyerangan Novel Baswedan Janggal, Amnesty Internasional: Sandiwara Bermutu Rendah
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi Kejaksaan Periksa JPU yang Tangani Kasus Novel Baswedan" dan "Komisi Kejaksaan Akan Minta Klarifikasi Tim JPU Kasus Novel Baswedan".