Komisi Kejaksaan Periksa 6 Jaksa Penuntut Umum Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Kejaksaan Periksa 6 Jaksa Penuntut Umum Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan. Foto: Penyidik KPK Novel Baswedan serta sejumlah aktivis antikorupsi dan wadah pegawai (WP) KPK memperingati 500 hari penyerangan air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Komisi Kejaksaan memanggil tim jaksa penuntut umum ( JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Kamis (23/7/2020) hari ini.

"Ya mas, sekarang sudah dimulai (pemeriksaan)," kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.

Barita mengatakan, ada enam anggota tim jaksa penuntut umum yang dipanggil pada pemeriksaan hari ini.

Namun, ia enggan mengungkapkan hal-hal apa saja yang akan didalami Komisi Kejaksaan pada pemeriksaan hari ini.

"Semua tim JPU ada 6 orang (yang dipanggil). Nanti selesai akan ada konpers," kata Barita.

Baca: Novel Baswedan: Kalau Perkara Lengkap Hukuman Hanya Satu Tahun, Bagaimana Kasus Penganiayaan Lain?

Baca: Kecewa dengan Proses Hukum, Novel Baswedan Sebut Ada Pihak yang Tebar Psywar: Biar Saya Jengkel

Sebelumnya, Barita menyebut Komisi Kejaksaan akan meminta klarifikasi tim JPU yang menangani kasus penyerangan Novel sebelum Komisi Kejaksaan memberi rekomendasi terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa kasus Novel.

“Tahapan ini adalah proses penjelasan, klarifikasi, verifikasi dokumen-dokumen, antara lain berkas perkara, pelaksanaan SOP, pemenuhan ketentuan, kode etik, dengan team JPU-nya,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (17/7/2020).

Bukanlah Rekayasa, Begini Analisis Dokter Ungkap Fakta Sebenarnya Gangguan Mata yang Dialami Novel Baswedan (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Tim Advokasi Novel Baswedan menganggap tuntutan yang rendah sebagai sesuatu yang memalukan dan mengonfirmasi bahwa sidang sebagai "sandiwara hukum".

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata angota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana.

Komisi Kejaksaan minta klarifikasi tim JPU

Komisi Kejaksaan RI akan meminta klarifikasi tim jaksa penuntut umum ( JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Hal itu akan dilakukan sebelum Komisi Kejaksaan memberi rekomendasi terkait tuntutan ringan bagi dua terdakwa kasus Novel.

“Tahapan ini adalah proses penjelasan, klarifikasi, verifikasi dokumen-dokumen, antara lain berkas perkara, pelaksanaan SOP, pemenuhan ketentuan, kode etik, dengan team JPU-nya,” kata Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (17/7/2020).

Tahap itu, menurut Barita, merupakan tahap ketiga dalam penanganan kasus ini. Ia mengatakan, pihaknya dapat melanjutkan penanganan kasus pada tahap ketiga karena majelis hakim telah menjatuhkan putusan dalam kasus ini.

Menurut Barita, pihaknya juga akan meneliti putusan hakim tersebut serta informasi yang berkembang di media, termasuk laporan yang sempat diajukan Novel dan kuasa hukumnya ke Komisi Kejaksaan terkait proses peradilan dua terdakwa kasus penyiraman air keras.

Novel pun sudah memberikan keterangan terkait laporannya itu pada 2 Juli 2020.

Barita pun berjanji akan menangani kasus ini secara obyektif.

“Jadi semua aspek kita akan dalami dan periksa secara teliti, komprehensif, dan obyektif,” kata dia.

Baca: Novel Baswedan Ragukan Terdakwa sebagai Pelaku Penyiraman, Refly Harun: Publik Jangan Cepat Puas

Baca: Soal Kritik Kasus Novel Baswedan, Mardani Ali Sera Apresiasi Bintang Emon: Marah dan Terlibat Lah!

Nantinya, Komisi Kejaksaan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampaikan ke Kejaksaan Agung dan Presiden terkait penyempurnaan organisasi, peningkatan kinerja, serta rekomendasi berdasarkan reward atau punishment.

Bila dalam rekomendasi Komisi Kejaksaan nanti didapat adanya pelanggaran peraturan dan kode etik, menurut Barita, eksekusi hukuman akan dilakukan Jaksa Agung selaku pejabat pembina kepegawaian.

Dua terdakwa penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis masing-masing divonis 2 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan penjara.

Tersangka RB yang ditangkap polisi dan disebut sebagai pelaku eksekutor penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan, Sabtu (28/12/2019). (TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN)

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum ( JPU) yang menuntut satu tahun penjara bagi kedua terdakwa.

Tuntutan tersebut kemudian menjadi polemik karena dinilai terlalu ringan serta tidak berpihak kepada Novel selaku korban.

Tim Advokasi Novel Baswedan menganggap tuntutan yang rendah sebagai sesuatu yang memalukan dan mengonfirmasi bahwa sidang sebagai “sandiwara hukum”.

"Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada Penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi," kata angota Tim Advokasi Novel, Kurnia Ramadhana.

Baca: Soal Kasus Novel Baswedan, Jokowi Tanya pada Mahfud MD: Itu Bagaimana? Saya Loh yang Di-bully

Baca: Proses Hukum Penyerangan Novel Baswedan Janggal, Amnesty Internasional: Sandiwara Bermutu Rendah

 

(TribunnewsWiki.com/Niken Aninsi)(Kompas.com/Ardito Ramadhan/Devina Halim)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi Kejaksaan Periksa JPU yang Tangani Kasus Novel Baswedan" dan "Komisi Kejaksaan Akan Minta Klarifikasi Tim JPU Kasus Novel Baswedan".



Penulis: Niken Nining Aninsi
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer