Kue Klepon Tidak Islami Gegerkan Publik, Ini Tanggapan Ulama: Dalam Al-Quran hanya Ada Halal & Haram

Penulis: Melia Istighfaroh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah postingan soal kue klepon tidak islami menjadi sorotan di jagat maya Twitter pada Selasa (21/7/2020).

Artinya:

"Makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya."

Baca: Politeknik Pembangunan Pertanian Malang (Polbangtan Malang)

Selain itu, dalil soal makanan halal dan haram juga tertuang dalam Quran Surat Al-Baqarah Ayat 168.

Yā ayyuhan-nāsu kulụ mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibaw wa lā tattabi'ụ khuṭuwātisy-syaiṭān, innahụ lakum 'aduwwum mubīn

Artinya:

"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."

Gus Faruk menambahkan, klaim terkait kue klepon tidak islami tidaklah benar.

Klepon daun pandan dengan isi gula aren. Foto diambil dari Tribun Makassar (https://makassar.tribunnews.com/2019/05/15/tribunwiki-kelepon-trending-di-twitter-akibat-dibandingkan-dengan-onde-onde-ini-resep-membuatnya?page=4) (Tribun Makassar. (https://makassar.tribunnews.com/2019/05/15/tribunwiki-kelepon-trending-di-twitter-akibat-dibandingkan-dengan-onde-onde-ini-resep-membuatnya?page=4))

"Selama ini dalilnya yang ada halal dan haram."

"Dalam Al-Quran itu hanya berbicara tentang halal dan haram terkait makanan, tidak ada syar'i dan tidak syar'i," tutur Gus Faruk kepada Tribunnews, Selasa (21/7/2020).

Gus Faruk juga tidak membenarkan tentang kurma yang disebut jajanan islami.

Sebab tidak semua makanan yang berasal dari Arab dikategorikan makanan islami atau syar'i.

"Tidak bisa (kurma dianggap syar'i) karena kacamata yang syar'i diterjemahkan yang ada di Arab."

"Tidak di Arab tidak syar'i, ya repot," terangnya kepada Tribunnews melalui sambungan telepon.

Terkait pelabelan halal dan haram makanan di Indonesia, Gus Faruk menjelaskan bila MUI telah memiliki fatwanya.

Klepon sendiri merupakan makanan yang mengandung tepung, gula, dan parutan kelapa dan didapatkan dari cara halal, maka halal dan boleh dikonsumsi. (Tribunnewswiki.com/Mel/Tribunnews.com/Maliana)



Penulis: Melia Istighfaroh
BERITA TERKAIT

Berita Populer