Hal ini bermula dari unggahan akun bernama @irenecutemom yang memposting penjualan sebuah toko pada Selasa (21/7/2020).
Dalam poster tersebut terdapat tulisan 'kue klepon tidak islami' yang mana langsung membuat keributan di jagat maya.
Tak hanya bertuliskan 'kue klepon tidak islami' dalam poster tersebut juga ada tulisan yang menganjurkan agar meninggalkan jajanan berwarna hijau ini.
Menurut sang pembuat poster, kurma merupakan jajanan islami yang seharusnya dibeli di toko bernama Abu Ikhwan Aziz.
Baca: Klepon
"Kue Klepon Tidak Islami.
Yuk tinggalkan jajanan yang tidak islami dengan cara memberli jajanan islami, aneka kurma yang tersedia di toko syariah kami Abu Ikhwan Aziz" tulis dalam keterangan poster itu.
Belum genap satu hari diunggah, postingan tersebut telah di retweet sebanyak 12 ribu kali dan disukai lebih dari 18 ribu kali.
Karena hal tersebut, jajanan tradisional 'Klepon' pun menjadi trending di Twitter.
Hingga Selasa (21/7/2020) malam tercatat lebih dari 68 ribu warganet menyebut nama 'Klepon'.
Baca: Penyebab Lebam di Tubuh Editor Metro TV Yodi Prabowo Diungkap Polisi
Baca: Berikut Kronologi Gardu PLN di Denpasar Padam Akibat Layangan Nyangkut, Pemilik Ditangkap Polisi
Menurut akun Facebook Indonesian Hoaxes, klaim yang mengatakan 'kue klepon tidak islami' tidak memiliki dasar yang kuat.
Klaim tersebut dibuat untuk memancing keributan di dunia maya.
Setelah ditelusuri, pencarian terhadap nama toko 'Abu Ikhwan Aziz' tidak membuahkan hasil.
Terlebih, foto kue klepon dalam poster tersebut dimiliki oleh Pinot Dita yang diunggah dalam situs flickr.com pada 16 September 2008 lalu.
Lalu bagaimana tanggapan ulama terkait 'kue klepon tidak islami'?
H Ahmad Faruk MHI, selaku sekretaris PCNU Solo sekaligus Dosen UNU Surakarta memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Pria yang akrab disapa Gus Faruk ini menyebutkan dalam agama tidak ada pelabelan islami dalam sebuah makanan.
Yang ada hanyalah makanan halal dan haram.
Dalil tersebut pun tertuang dalam Quran Surat Al-Ma'idah Ayat 88.
Wa kulụ mimmā razaqakumullāhu ḥalālan ṭayyibaw wattaqullāhallażī antum bihī mu`minụn
Artinya:
"Makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya."
Baca: Politeknik Pembangunan Pertanian Malang (Polbangtan Malang)
Selain itu, dalil soal makanan halal dan haram juga tertuang dalam Quran Surat Al-Baqarah Ayat 168.
Yā ayyuhan-nāsu kulụ mimmā fil-arḍi ḥalālan ṭayyibaw wa lā tattabi'ụ khuṭuwātisy-syaiṭān, innahụ lakum 'aduwwum mubīn
Artinya:
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Gus Faruk menambahkan, klaim terkait kue klepon tidak islami tidaklah benar.
"Selama ini dalilnya yang ada halal dan haram."
"Dalam Al-Quran itu hanya berbicara tentang halal dan haram terkait makanan, tidak ada syar'i dan tidak syar'i," tutur Gus Faruk kepada Tribunnews, Selasa (21/7/2020).
Gus Faruk juga tidak membenarkan tentang kurma yang disebut jajanan islami.
Sebab tidak semua makanan yang berasal dari Arab dikategorikan makanan islami atau syar'i.
"Tidak bisa (kurma dianggap syar'i) karena kacamata yang syar'i diterjemahkan yang ada di Arab."
"Tidak di Arab tidak syar'i, ya repot," terangnya kepada Tribunnews melalui sambungan telepon.
Terkait pelabelan halal dan haram makanan di Indonesia, Gus Faruk menjelaskan bila MUI telah memiliki fatwanya.