Anggota Komisi I Nilai Rencana Pembelian Jet Eurofighter Typhoon Terkesan Tergesa-gesa

Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR, Willy Aditya, menilai rencana pemerintah membeli pesawat tempur Eurofighter jenis Typhoon bekas dari Austria terkesan tergesa-gesa. Foto: Pesawat tempur Eurofighter Typhoon milik AU Austria

Demikian juga dengan juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Simanjuntak, Senin (20/7/2020), menolak untuk berkomentar terkait dengan penawaran pembelian tersebut.

Biaya operasional mahal

Di Austria, pesawat Eurofighter Typhoon berjenis Tranche 1 itu menuai polemik di dalam negeri.

Diberitakan Harian Kompas yang mengutip media lokal Kronen Zeitung, pengoperasian jet tempur Eurofighter Typhoon jadi perdebatan publik di Austria karena mahalnya biaya operasional jet tempur tersebut.

Biaya operasionalnya mencapai 80.000 euro atau Rp 1,3 miliar per jam sehingga dianggap memboroskan anggaran negara.

Pada 2017 lalu, Menhan Austria mengatakan akan memensiunkan 15 Tranche 1 Eurofighter Typhoon tahun 2020.

Namun, pada 6 Juli, Kementerian Pertahanan Austria mengatakan, mereka akan mempertahankan pesawat Typhoon ini karena ada kontrak dengan Airbus yang jika diputuskan akan memakan biaya penalti.

Dilansir dari Aircraftcompare, harga Eurofighter Typhoon di Eropa berkisar antara 58 - 70 juta dollar AS per unit.

Sementara itu, untuk ekspor di luar Eropa, harganya mencapai 124 juta dollar AS atau sekitar Rp 1,84 triliun (kurs Rp 14.800).

Harga bisa jauh lebih tinggi, tergantung penambahan fitur sistem dan perangkat lain dalam pesawat, termasuk paket sejumlah senjata yang melekat di pesawat.

Harga pesawat juga bergantung pada masa pakai pesawat.

Prabowo sendiri berminat membeli pesawat bekas pakai Angkatan Udara Austria, sehingga harganya masih bergantung pada negosiasi kedua belah pihak.

Menghentikan pembelian

Anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, mengatakan jika informasi tentang surat Menhan itu benar, Kemenhan harus menghentikan rencana pembelian pesawat bekas itu.

Tubagus mengacu pada UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan.

Di UU itu disebutkan tentang perlunya ada klausul tentang transfer teknologi, offset, dan imbal dagang.

Hal-hal ini sulit dimungkinkan jika Indonesia membeli persenjataan bekas.

”DPR dan pemerintah sudah berkomitmen kita tidak lagi akan beli pesawat bekas,” kata Hasanuddin.

Pertimbangan lain, jika membeli pesawat bekas, kata Hasanuddin, adalah masalah tahun hidup, suku cadang, dan pemeliharaan.

Dia mengatakan sampai saat ini program pengadaan pesawat tempur yang telah disetujui DPR adalah pengadaan Sukhoi-35 dan kerja sama dengan Korea Selatan membuat pesawat tempur generasi keempat KFX.

 (TribunnewsWiki/Tyo/Kompas/Dani Prabowo/Reska K. Nistanto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi I Ingatkan Pembelian Pesawat Tempur Harus Sesuai Kebijakan Pertahanan"



Penulis: Febri Ady Prasetyo
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer