Insentif Pajak UMKM hingga PPh 21 Diperpanjang sampai Desember 2020, Catat Ketentuannya Berikut Ini

Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pajak - Ditjen Pajak perpanjang waktu penerima stimulus pajak dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19

Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE.

5. Insentif PPN

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat, ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.

Fasilitas ini sebelumnya hanya diberikan kepada 431 bidang industri dan perusahaan KITE.

Seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, dan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.

Baca: Pemerintah Siap Tarik Pajak Netflix, Spotify, dan Layanan Streaming Lain Paling Cepat Agustus 2020

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.

“Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini,” ujar Yoga.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Catat, insentif pajak UMKM hingga PPh 21 diperpanjang sampai akhir tahun



Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer