Kini, Ditjen Pajak menyediakan lebih banyak sektor usaha dan dapat dimanfaatkan lebih lama, dari yang awalnya September 2020 menjadi Desember 2020.
Selain itu, perpanjangan waktu itu pun diimbangi dengan prosedur yang lebih sederhana.
Detail perluasan dan perubahan prosedur pemberian fasilitas tersebut adalah sebagai berikut:
Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah.
Ini berarti karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta pada sektor-sektor ini akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong pemberi kerja tetapi diberikan secara tunai kepada pegawai.
“Apabila wajib pajak memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang,” kata Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama, Sabtu (18/7/2020) seperti dilansir oleh Kontan.co.id.
Baca: Tak Hanya Naikkan Iuran BPJS, Pemerintah Juga Berlakukan Pajak Game dan Belanja Online Mulai 1 Juli
Baca: Ingin Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Bemotor? Bisa Pakai Samolnas, E-Pengesahan Berlaku 3 Bulan
Adapun, fasilitas tersebut sebelumnya hanya tersedia bagi 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE.
Pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5% (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah.
Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu, pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 impor.
Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan.
Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.
Baca: Tanggapi Isu Pungut Pajak Sepeda, Kemenhub: Tidak Benar Tapi Sepeda Harus Diatur
Baca: Cara Memblokir STNK agar Tidak Dikenakan Pajak Progresif saat Jual Beli Kendaraan
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 30% dari angsuran yang seharusnya terutang.
Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya setiap tiga bulan.