Tak Cuma Terbitkan Surat Jalan, Brigjen Prasetijo Bahkan Antar Perjalanan Djoko Tjandra di Indonesia

Penulis: Haris Chaebar
Editor: Archieva Prisyta
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjend Pol Prasetijo Utomo ditahan di ruangan khusus di Mabes Polri selama 14 hari setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri lantaran terbukti menerbitkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. (Kolase foto/net)

Harta kekayaan Prasetijo Utomo meningkat

Nama Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.

Surat jalan itu diterbitkan Prasetijo ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Atas tindakannya itu, Prasetijo dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Brigjend Pol Prasetyo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinadi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri karena dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengeluarkan surat jalan untuk buron MA, Djoko Tjandra atau Joko Soegiarto Tjandra. (Ist via Wartakotalive) (Ist via Wartakotalive)

Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.

Saat ini, Prasetijo ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di sebuah ruangan khusus selama 14 hari berikutnya untuk kepentingan pemeriksaan.

Sama seperti pejabat negara lain, Brigjen Prasetijo Utomo juga wajib melaporkan daftar harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Brigjen Prasetijo Utomo baru dua kali melaporkan LHKPN-nya.

Yang pertama pada 12 Agustus 2011 saat ia masih menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.

LHKPN kedua disampaikannya pada 5 April 2019 saat menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.

Baca: Djoko Tjandra Buat Gempar karena Punya E-KTP, Lurah Grogol Bantah Beri Perlakuan Istimewa

Baca: Terbukti Bantu Buron Kejagung Djoko Tjandra Terbitkan e-KTP, Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan

Dari LHKPN pertama dan kedua, ada perubahan daftar harta kekayaan yang sangat signifikan.

Harta kekayaaan Brigjen Prasetijo Utomo melonjak drastis dari Rp 549.738.763 pada 2011 menjadi Rp 3.130.000.000 pada 2019.

Bila dihitung, kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo naik sekira Rp 2,5 miliar dalam waktu delapan tahun.

Pada 2011, Brigjen Prasetijo Utomo tidak memiliki aset tanah dan bangunan.

Ia hanya memiliki satu unit mobil Toyota Camry serta giro dan setara kas.

Sementara pada LHKPN 2019, Brigjen Prasetijo Utomo melaporkan kepemilikan satu bidang tanah dan bangunan yang nilainya cukup besar: Rp 2,5 miliar.

Alumni Akpol 1991 tersebut juga melaporkan satu unit mobil Toyota Fortuner Jeep serta aset berupa kas dan setara kas.

(Tribunnewswiki.com/Ris)

Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul MAKI: Brigjend Prasetijo Pernah Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi.



Penulis: Haris Chaebar
Editor: Archieva Prisyta
BERITA TERKAIT

Berita Populer