Djoko menggegerkan dunia hukum mengingat bisa bebas keluar masuk Indonesia meski statusnya buron.
Diketahui, beberapa waktu lalu Djoko Tjandra disebut dibantu oleh Lurah Grogol Selatan untuk menerbitkan e-KTP.
Selain bisa menerbitkan e-KTP, Djoko Tjandra bisa melanglangbuana di Indonesia berkat bantuan aparat penengak hukum
Diketahui, surat jalan Djoko Tjandra diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Kini Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya. Dia dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat jalan seperti yang terbit untuk buron Djoko Tjandra seharusnya hanya digunakan untuk anggota kepolisian.
Baca: Satu Lagi Petinggi Polri Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa
Baca: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Daftar Kekayaan Brigjen Prasetijo: dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 M
Argo mengatakan surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota.
Mengenai fakta buron yang dibantu aparat kepolisian, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa Djoko Tjandra tak hanya mendapat surat jalan.
Disebut oleh Bonyamin, mantan pejabat Bareskrim Brigjend Pol Prasetijo Utomo juga disebut pernah mengawal buronan Djoko Tjandra ketika naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
Menurut Boyamin, Pontianak adalah jalur yang digunakan Djoko untuk bisa keluar negeri.
"Dia untuk mengamankan jalan Jakarta - Pontianak, dia pakai surat jalan yang diterbitkan Prasetijo Utomo," kata Boyamin dalam diskusi bertajuk 'Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor', Sabtu (18/7/2020).
"Dan dalam catatan saya, Prasetijo juga pernah ngawal pakai private jet," ujar dia.
Boyamin mengatakan, Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui Pontianak atau Entikong jalan tikus.
Baca: Buatkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Kapolri Copot Kepala Biro Bareskrim Brigjend Prasetijo Utomo
Baca: Kapolri Idham Azis Resmi Copot Brigjen Prasetijo Utomo yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra
Setelah sampai di Pontianak, Djoko Tjandra akan menggunakan pesawat komersil atau jet pribadi menuju Jakarta.
"Artinya dia masuk jalan tikus Entikong lalu dia ke bandara Pontianak ini ke Jakarta, ada beberapa kali, pernah pakai private jet, Lion, dan pesawat komersil ini berulang," ungkapnya.
Menurut dia, durasi Djoko Tjandra di Indonesia juga tidak pernah lama hanya sekitar dua hingga tiga hari.
"Dia merasa buron jadi betul dia mengendap, dan kebetulan saat ini Covid-19 pakai masker pakai topi," ucap Boyamin.
Diketahui, kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020.
Nama Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo merupakan pejabat di Bareskrim yang menerbitkan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang masih buron, Djoko Tjandra.
Surat jalan itu diterbitkan Prasetijo ketika menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Atas tindakannya itu, Prasetijo dicopot dari jabatannya untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Pencopotan itu termaktub dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal Rabu 15 Juli 2020.
Saat ini, Prasetijo ditahan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di sebuah ruangan khusus selama 14 hari berikutnya untuk kepentingan pemeriksaan.
Sama seperti pejabat negara lain, Brigjen Prasetijo Utomo juga wajib melaporkan daftar harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Brigjen Prasetijo Utomo baru dua kali melaporkan LHKPN-nya.
Yang pertama pada 12 Agustus 2011 saat ia masih menjabat sebagai Kapolres Mojokerto, Jawa Timur.
LHKPN kedua disampaikannya pada 5 April 2019 saat menjabat sebagai Kabagkominter Set NCB Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri.
Baca: Djoko Tjandra Buat Gempar karena Punya E-KTP, Lurah Grogol Bantah Beri Perlakuan Istimewa
Baca: Terbukti Bantu Buron Kejagung Djoko Tjandra Terbitkan e-KTP, Anies Nonaktifkan Lurah Grogol Selatan
Dari LHKPN pertama dan kedua, ada perubahan daftar harta kekayaan yang sangat signifikan.
Harta kekayaaan Brigjen Prasetijo Utomo melonjak drastis dari Rp 549.738.763 pada 2011 menjadi Rp 3.130.000.000 pada 2019.
Bila dihitung, kekayaan Brigjen Prasetijo Utomo naik sekira Rp 2,5 miliar dalam waktu delapan tahun.
Pada 2011, Brigjen Prasetijo Utomo tidak memiliki aset tanah dan bangunan.
Ia hanya memiliki satu unit mobil Toyota Camry serta giro dan setara kas.
Sementara pada LHKPN 2019, Brigjen Prasetijo Utomo melaporkan kepemilikan satu bidang tanah dan bangunan yang nilainya cukup besar: Rp 2,5 miliar.
Alumni Akpol 1991 tersebut juga melaporkan satu unit mobil Toyota Fortuner Jeep serta aset berupa kas dan setara kas.
Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul MAKI: Brigjend Prasetijo Pernah Kawal Djoko Tjandra Naik Jet Pribadi.