Brigjen Prasetijo Utomo telah dicopot dari jabatannya.
Dia dicopot dari jabatannya melalui surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Dalam surat itu, Prasetijo dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) Yanma Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, surat jalan seperti yang terbit untuk buron Djoko Tjandra seharusnya hanya digunakan untuk anggota kepolisian.
Baca: Satu Lagi Petinggi Polri Terlibat Kasus Djoko Tjandra, Brigjen Nugroho Wibowo Diperiksa
Baca: Terseret Kasus Djoko Tjandra, Ini Daftar Kekayaan Brigjen Prasetijo: dari Rp 549 Juta jadi Rp 3,13 M
Argo mengatakan surat tersebut seharusnya diperuntukkan bagi keperluan dinas keluar kota.
Mengenai fakta buron yang dibantu aparat kepolisian, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan bahwa Djoko Tjandra tak hanya mendapat surat jalan.
Disebut oleh Bonyamin, mantan pejabat Bareskrim Brigjend Pol Prasetijo Utomo juga disebut pernah mengawal buronan Djoko Tjandra ketika naik pesawat jet pribadi dalam perjalanan dari Jakarta ke Pontianak.
Menurut Boyamin, Pontianak adalah jalur yang digunakan Djoko untuk bisa keluar negeri.
"Dia untuk mengamankan jalan Jakarta - Pontianak dia pakai surat jalan yang diterbitkan Prasetijo Utomo," kata Boyamin dalam diskusi bertajuk 'Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor', Sabtu (18/7/2020).
"Dan dalam catatan saya, Prasetijo juga pernah ngawal pakai private jet," ujar dia.
Boyamin mengatakan, Djoko Tjandra masuk Indonesia melalui Pontianak atau Entikong jalan tikus.
Baca: Buatkan Surat Jalan Djoko Tjandra, Kapolri Copot Kepala Biro Bareskrim Brigjend Prasetijo Utomo
Baca: Kapolri Idham Azis Resmi Copot Brigjen Prasetijo Utomo yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra
Setelah sampai di Pontianak, Djoko Tjandra akan menggunakan pesawat komersil atau jet pribadi menuju Jakarta.
"Artinya dia masuk jalan tikus Entikong lalu dia ke bandara Pontianak ini ke Jakarta, ada beberapa kali, pernah pakai private jet, Lion, dan pesawat komersil ini berulang," ungkapnya.
Menurut dia, durasi Djoko Tjandra di Indonesia juga tidak pernah lama hanya sekitar dua hingga tiga hari.
"Dia merasa buron jadi betul dia mengendap, dan kebetulan saat ini Covid-19 pakai masker pakai topi," ucap Boyamin.
Diketahui, kasus Djoko Tjandra kembali menyeruak ke publik setelah ditemukan jejak buron itu pada 8 Juni 2020.
Sebagian artikel tayang di Kompas.com berjudul Kejagung Klarifikasi ke Pejabatnya yang Diduga Bertemu Kuasa Hukum Djoko Tjandra.