Jadi, bagi calon mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN), simak infonya dengan baik.
Disebutkan Surat Edaran (SE) Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tersebut, calon mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) harus menyimak infonya dengan baik.
Dilansir oleh Kompas.com, dalam Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 19/SE.LTMPT/2020 isinya tentang persyaratan kesehatan dalam pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 tahap II.
Adapun SE dikeluarkan 12 Juli 2020.
Berikut info yang dilansir dari laman resmi LTMPT, ada beberapa poin yang harus dipahami para peserta UTBK tahap II.
Tentu isinya agar peserta UTBK-SBMPTN 2020 harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca: Resmi dari LTMPT, Berikut Contoh Soal UTBK-SBMPTN 2020 Beserta Kunci Jawabannya
Baca: Hasil Rapid Test Jadi Syarat UTBK 2020, Bisakah Peserta Ikut Ujian Jika Hasilnya Reaktif?
Ada 4 poin dari SE tersebut, yakni:
Peserta yang akan mengikuti UTBK-SBMPTN 2020 Tahap II harus memenuhi persyaratan kesehatan terkait dengan Covid-19.
Nantinya, peserta menunjukkan suhu tubuh pada saat sebelum tes yang tidak melebihi 37,5 derajat celsius.
Atau hasil rapid test Non-Reaktif, atau hasil swab test negatif.
Peserta UTBK-SBMPTN 2020 dimohon untuk mempersiapkan diri dan menjaga kesehatan dengan mengisolasi mandiri di rumah serta tetap berperilaku hidup sehat.
Jika peserta tidak dapat memenuhi persyaratan kesehatan seperti yang disebutkan pada poin 1, maka Tidak Diperbolehkan ikut Tes UTBK-SBMPTN 2020.
Pada Pusat UTBK di daerah tertentu yang mensyaratkan rapid test atau peserta merasa kurang sehat Dianjurkan untuk melakukan rapid test lebih awal.
Sehingga apabila rapid test menunjukkan hasil Reaktif masih tersedia waktu untuk melakukan rapid test ulang atau swab test dan hasil tes harus sudah dilaporkan paling lambat 22 Juli 2020.
"Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Kami mohon kerja sama yang sinergis antara Pusat UTBK PTN dan LTMPT," terang Ketua Tim Pelaksana LTMPT, Mohammad Nasih.