Sri Mulyani Jawab Kejelasan Nasib Gaji Ke-13 PNS yang Tak Kunjung Cair: Nanti Aja Yah

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sri Mulyani mengatakan peserta BPJS dapat turun ke kelas III jika dirasa tidak sanggu membayar di kelas yang tinggi.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang berdasarkan pada golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Pencairan gaji ke-13 umunya cair pada pertengahan tahun.

Adapun berikut besaran gaji untuk PNS golongan I hingga III:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
BERITA TERKAIT

Berita Populer