Bahkan waktu pencairannya pun sudah lewat dari biasanya.
Biasanya gaji ke-13 cair di pertengahan tahun atau saat memasuki tahun ajaran baru.
Mengutip dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan sudah mengonfirmasi terkait gaji ke-13.
Baca: Bongkar Rincian Lengkap Gaji Para Anggota BSANK yang Rencananya Akan Dibubarkan Jokowi
Baca: Rincian Besaran Gaji Ke-13 PNS, Lengkap dari Golongan I hingga IV
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani menjelaskan, pemerintah sampai saat ini belum melakukan pembahasan mengenai pencairan gaji ke-13.
Hal ini karena pemerintah masih fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia dan beberapa dampak yang mengikutinya.
"Masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya yang urgent dan mendesak," terangnya, Senin (6/7/2020).
Baca: Pencairan Gaji Ke-13 PNS, TNI dan Polri tahun 2020 Belum Jelas, Berikut Klarifikasi dari Kemenkeu
Senada dengan keterangan yang diberikan oleh Askolani, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga memberikan keterangan yang sama.
Pihaknya belum bisa menjawab terkait pencairan gaji ke-13.
Ini disebabkan, pemerintah masih fokus dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Mohon maaf kami belum bisa menjawab saat ini, masih fokus PEN," jawab dia.
Baca: Berikut Gaji Para Pejabat Kemenkeu yang Lakukan Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun juga masih enggan memberikan komentar terkait pencairan gaji ke-13.
Saat selesai rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Rabu (15/7/2020), Sri Mulyani buka suara.
"Nanti aja yah," kata Menteri Keuangan ini.
Sebagai informasi gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan untuk para PNS.
Sebelumnya pada pencairan THR tahun 2020 ini, ASN yang memperoleh THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Jumlah dari besaran gaji ke-13 PNS yaitu dengan menjumlahkan beberapa komponen.
Seperti halnya gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin, dan tunjangan melekat.
Tunjangan melekat pada abdi negara antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan makan, dan tunjangan lain.
Baca: Gaji Komisaris Pertamina Besar Rp 170 Juta, Namun Ahok Sebut Lebih Enak Jadi Gubernur Karena Hal Ini
Hal ini membuat gaji ke-13 biasanya lebih besar ketimbang THR.
Hal ini karena ada beberapa instansi tidak memasukan komponen tunjangan kinerja dalam formula THR.