Hal yang meringankan terdakwa adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Tidak ada hal yang memberatkan terdakwa.
Kuasa hukum Vanessa mengaku menerima putusan tersebut.
Sedangkan JPU mengaku pikir-pikir terhadap putusan itu.
Dikutip dari Tribun Jakarta, polisi dalam memproses penyelidikan prostitusi Vanessa, menyebut, muncikari ES memiliki koleksi foto dan video vulgar artis peran VA tanpa busana.
Diduga, foto dan video itu oleh ES ditawarkan kepada calon pemesan jasa prostitusi.
Foto dan video itu, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, didapat penyidik dari pemeriksaan digital forensik alat komunikasi ES.
"Ada banyak foto dan video dengan berbagai pose artis VA," jelasnya, saat itu.
Baca: Demi Uang, Hana Hanifah Sudah Setahun Terlibat Prostitusi Online, Klien Tersebar di Berbagai Kota
Baca: Hana Hanifah Terjun di Prostitusi Online 1 Tahun Terakhir, Faktor Ekonomi Jadi Alasan Utama
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Prostitusi Artis, Hana Hanifah Disebut Korban, Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara.