Kasus prostitusi online juga sempat menjerat aktris Vanessa Angel.
Meski sama-sama digerebek oleh polisi, namun ancaman hukuman dan stutus keduanya sama sekali berbeda.
Vanessa Angel sebelumnya dijatuhi vonis 5 bulan penjara sementara Hana Hanifah disebut sebagai korban dan dibebaskan.
Inilah 5 hal yang membedakan kasus prostitusi online Hana Hanifah dan Vanessa Angel:
Tiga hari terakhir masyarakat heboh membahas penggerebekan Hana Hanifah di hotel berbintang di Medan.
Dirinya kedapatan bareng pria hidung belang tak berbusana di dalam hotel diduga terlibat jaringan prostitusi online.
Hana Hanifah dibooking seorang pria pengusaha berinisial A melalui perantara muncikarinya di Medan dan di Jakarta.
Berdasarkan keterangan polisi, saat digerebek, Hana Hanifah dan pria hidung belang tersebut ditemukan dalam kondisi telanjang di dalam kamar.
Baca: Hana Hanifah
Baca: Hana Hanifah dan Pengusaha A Sama-sama dalam Kondisi Tanpa Busana saat Digerebek Polisi
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, perempuan berdarah Sunda ini ditetapkan sebagai saksi korban.
Berdasarkan Pasal 296 jo KUHP, konstitusi hanya mengatur hukuman bagi penyedia jasa, dalam hal ini diartikan sebagai mucikari atau pemilik rumah bordil (tempat pelacuran).
Pasal 296 jo KUHP berbunyi:
"Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."
Aturan tersebut juga diatur dalam Pasal 506, yang berbunyi:
"Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."
Dengan demikian, tidak ada pasal yang dapat digunakan untuk menjerat pengguna PSK maupun PSK itu sendiri.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Surabaya melibatkan selebriti Vanessa Angel.
Berbeda dengan Hana Hanifah, Vanessa Angel kala itu langsung dinyatakan sebagai tersangka.
Alhasil artis yang baru saja menjadi seorang ibu tersebut diadili dan divonis penjara 5 bulan.
Vanessa terbukti bersalah dan menjalani hukuman penjara selama 5 bulan dikurangi masa penahanan selama proses hukum.
Lalu apa bedanya kasus prostitusi artis Hana Hanifah dan Vanessa Angel ini?
Baca: Polisi Sebut Hana Hanifah Sudah Diberi Transferan Uang Rp 20 Juta Sebelum Terciduk
Meski artis Hana Hanifah saat ini berstatus saksi korban perdagangan orang, tak tertutup kemungkinan wanita berusia 23 tahun itu menjadi tersangka.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menegaskan bahwa artis Hana Hanifah berpotensi untuk dijadikan tersangka.
Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih menyelidiki kemungkinan adanya bukti bahwa Hana Hanifah menjajakan dirinya kepada pria hidung belang.
"Itu yang sedang kita dalami apakah yang bersangkutan itu lewat jasa muncikari atau langsung bertransaksi dengan orang-orang tersebut," tuturnya saat konfrensi pers di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menggelar konferensi pers terkait artis Hana Hanifah di Mapolrestabes Medan, Selasa (14/7/2020) malam.
Riko mengakui pihaknya sudah menemukan bukti adanya chat Hana dengan beberapa orang serta bukti transfer.
"Karena kita menemukan bukti dia ada chat ke beberapa orang yang menerima transferan, tapi kami belum berani menyimpulkan," tutur Riko.
Saat ditanya apakah ada kemungkinan bahwa Hana akan dijadikan tersangka dalam kasus ini, Riko menyebutkan hal tersebut sangat besar kemungkinan.
"Mungkin, sangat mungkin," tegasnya.
Sementara, Surya Malang pernah mengabarkan bahwa Majelis hakim memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/6/2019).
Majelis hakim menilai Vanessa bersalah dan melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan,” kata Dwi Purwadi, ketua majelis hakim saat bacakan amar putusan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntuan JPU yang menuntut Vanessa dengan penjara selama enam bulan.
Hal yang meringankan terdakwa adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menjadi tulang punggung keluarga.
Tidak ada hal yang memberatkan terdakwa.
Kuasa hukum Vanessa mengaku menerima putusan tersebut.
Sedangkan JPU mengaku pikir-pikir terhadap putusan itu.
Dikutip dari Tribun Jakarta, polisi dalam memproses penyelidikan prostitusi Vanessa, menyebut, muncikari ES memiliki koleksi foto dan video vulgar artis peran VA tanpa busana.
Diduga, foto dan video itu oleh ES ditawarkan kepada calon pemesan jasa prostitusi.
Foto dan video itu, kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera, didapat penyidik dari pemeriksaan digital forensik alat komunikasi ES.
"Ada banyak foto dan video dengan berbagai pose artis VA," jelasnya, saat itu.
Baca: Demi Uang, Hana Hanifah Sudah Setahun Terlibat Prostitusi Online, Klien Tersebar di Berbagai Kota
Baca: Hana Hanifah Terjun di Prostitusi Online 1 Tahun Terakhir, Faktor Ekonomi Jadi Alasan Utama
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Prostitusi Artis, Hana Hanifah Disebut Korban, Vanessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara.