Hanya saja, asbak tersebut terkena Dipo dan diduga mengalami luka memar dan lecet dibagian dahi.
Setelah kejadian itu, Dipo Latief membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani didakwa Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah atas tindak penganiayaan terhadap Dipo Latief dan menjatuhkan vonis enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan.
Baca: Terbukti Aniaya Dipo Latief dan Tak Harus Dipenjara, Nikita Mirzani Bersyukur Dapat Keadilan
Baca: Penampakan Barang Mewah Nikita Mirzani Saat Sidang Vonis, Tas Hermes Rp 370 juta higga Arloji Rp 2 M
Baca: Nikita Mirzani Divonis 12 Bulan atas Kasus KDRT terhadap Dipo Latief, Nyai Nangis Sesenggukan
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul "VIDEO: Nikita Mirzani Menangis Divonis Tak Masuk Penjara oleh Majelis Hakim"